Tim Pengacara Kasus Dugaan Korupsi SSA Pertanyakan Kenapa Tak Ada Tersangka Lain

share on:
Andhika Dian Prasetyo SH (kiri) dan Rizki Diyas SH || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (YOGYA) – Kejaksaan Negeri Bantul telah melaksanakan tahap 2 kasus dugaan korupsi pemeliharaan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul atas nama tersangka Bgs, Selasa (30/5/2023) siang.

Menyusul pelaksanaan tahap 2, dapat dipastikan dalam waktu dekat kasus tersebut akan diajukan ke muka persidangan. Bahkan dalam pelaksanaan tahap 2 itu sekaligus dilakukan perpanjangan penahanan tersangka selama 20 hari.

Sementara itu dua kuasa hukum tersangka, Andhika Dian Prasetyo SH dan Rizki Diyas SH dari Kantor Hukum Doktor Muhammad Taufik SH MH yang berdomisili di Solo, menyatakan kesiapannya melakukan pendampingan dan pembelaan di persidangan.

“Tadi memang kami dilakukan proses tahap 2. Kami juga ditunjukkan surat perpanjangan penahanan selama 20 hari. Ini berarti akan segera memasuki tahap berikutnya yaitu penuntutan,” ujar Andhika saat dicegat di ruang tunggu pengunjung Lapas Wirogunan Yogya.

Meski siap melakukan pembelaan, Andhika menyatakan sangat menyayangkan proses penanganan kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepada kliennya sebagai tersangka tunggal.

Menurutnya, ada kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. Karena pertama, tersangka adalah ASN yang mempunyai pimpinan atau atasan dan dalam kapasitas jabatannya sebagai Kepala Seksi tentu memiliki bawahan. Dalam menjalankan pekerjaan pemeliharaan Stadion Sultan Agung tidaklah bertindak sendirian, melainkan saling terkait berkelompok. Dari perspektif ini maka jika ada kesalahan tentu bukan hanya dia pribadi. “Nah disitulah kejanggalannya, kenapa hanya dia yang menjadi tersangka, padahal segala hal berkaitan dengan pekerjaan sesuai arahan dari pimpinan,” tanda Andhika.

Kejanggalan kedua, selama ini belum ada pemeriksaan dari Inspektorat terkait dugaan pelanggaran. Mestinya Inspektoral lebih dulu melakukan pemeriksaan dan audit jika diperkirakan ada penyimpangan. “Sudah 55 saksi diperiksa. Termasuk pimpinan, bawahan dan para vendor penyedia jasa. Namun belum belum ada peningkatan status terhadap mereka. Ingat kalau memang ada dugaan korupsi, itu tidak mungkin dilakukan sendiri. Klien kami tidak menerima apa pun seperti yang disangkakan. Dia jalankan tugas sesuai arahan pimpinan. Ada apa ini?” tukasnya.

Oleh karena itu, Andhika menegaskan nantinya akan melakukan desakan dalam persidangan mengenai adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Di sisi lain, pihaknya juga menyayangkan kejaksaan tidak menawarkan Restorative Justice (RJ) saat awal penanganan kasus dugaan penyimpangan ini. Padahal itu sangat dimungkinkan mengingat sangkaan kerugian negara Rp 170 juta alias dibawah Rp 500 juta. (Met)


share on: