Yogyapos.com (JAKARTA) - Perdebatan MK No 90/PUU/2023 yang memutuskan Capres dan Cawapres berumur 40 tahun kecuali telah memiliki pengalaman menjadi kepala daerah tidak kunjung usai. Di satu sisi putusan MK Final dan Binding namun di sisi lain publik mempertanyakan objektivitas dari MK.
Dalam keterangan tertulis Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia melalui perwakilannya, Yogi Pajar Suprayogi, menyatakan sangat menyayangkan putusan MK tersebut. Padahal hukum mengenai usia capres dan cawapres telah secara eksplisit diatur dalam Pasal 69 UU Pemilu.
BACA JUGA: Putusan MK Berubah, Gus Hilmy: Benar Tapi tidak Pas
“Publik berharap banyak terobosan hukum untuk hal-hal yang belum diatur (kekosongan hukum) bukan malah membuat memperluas ketentuan sehingga menimbulkan kontroversi,” kata Yogi, Rabu (18/10/2023).
Oleh karenanya, Tim Advokasi berencana melaporkan 9 Hakim MK ke Dewan Etik karena dinilai tidak objektif dalam memeriksa perkara No 90 tersebut.
BACA JUGA: Dr Syahganda Nainggolan : Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk Perubahan dan Persatuan
“Kan ada dasar hukumnya dalam Peraturan MK No 2 / 2014, yang mengawasi Hakim MK adalah Dewan Etik sehingga kami akan laporkan 9 Hakim MK ini dalam waktu dekat,” tandas Yogi .
Perwakilan lainnya, Zentoni, menerangkan evaluasi ini penting dan kalau evaluasi MK tidak dilakukan juga maka tidak ada salahnya MK dibubarkan karena tidak objektif.
BACA JUGA: Lagu 'Darah Juang' Menggema di UC UGM, Aktivis 80-90 Jumpa Muhaimin Iskandar untuk Perubahan
Hal senada disampaikan Johan Imanuel, bahwa Hakim MK ini sudah tahu kalau di UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan salah satu materi UU adalah tindak lanjut dari Putusan MK. Tindak lanjut itu dalam kekosongan hukum dan menjadi kewenangan DPR dan Pemerintah (open legal policy).
“Seharusnya MK ini berhati-hati dalam memutus perkara jangan sampai karena frasa ‘atau’ seperti Putusan MK Nomor 90 ini malah menimbulkan dampak luas ke masyarakat yang tidak semua merasa dirugikan adanya Permohonan tersebut,” pungkas Johan. (*)
