Yogyapos.com (BANTUL) - Polres Bantul menyerahkan BAP dan tiga tersangka pengeroyokan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Senin (19/6/2023).
Kepala Kejari Bantul melalui Kasi Pidum Kejari Sulisyadi SH, membenarkan ketiha tersangka tersebut berinisial DP, HA dan BA. Mereka djerat Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 ke-1 KUHP.
“Ya baru saja kami terima tiga tersangka dan barang bukti. Berkas sudah dinyatakan lengkap,” tandas Sulisyadi.
Kejari Bantul selanjutnya akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul, sehingga segera dapat disidangkan. Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari. “Prosesnya di Kejaksaan selama 20 hari untuk menahan pelaku. Kini ada aplikasi e-terpadu yang dimiliki PN. Jika penyidik sudah lengkap memasukkan e-terpadu ini segera kita limpahkan. Yang pasti semoga 20 hari mendatang sudah dapat dilimpahkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefry, mengungkapkan peristiwa pengeroyokan anggota PSHT ini terjadi 28 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadiannya berawal saat kelompok suporter bola menyewa dan berpesta di salah satu penginapan di Parangtritis Bantul.
Karena acara tersebut berlangsung hingga dini hari, maka warga sekitar termasuk korban bernama Ali Susanto (48) mengingatkan para suporter bola untuk menghentikan acara tersebut.
Karena diduga ada kesalahpahaman, maka keributan terjadi. Korban dikeroyok oleh ketiga pelaku itu di lokasi kejadian, mengakibatkan yang bersangkutan mengalami luka berupa sayatan di bagian tangan dan kepala.
“Selanjutnya, pada Selasa (30/5) sekitar pukul 21.00 WIB, pihak Kepolisian mengamankan tiga orang pelaku dan dibawa ke Polres Bantul untuk diminta keterangannya hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Jefry. (Spd)
