Yogyapos.com (SLEMAN) - Berbagai cara dilakukan demi meraup keuntungan, seperti yang dilakukan oleh WD (31), hanya bermodal akun di media sosial dirinya nekat melakoni profesi sebagai mucikari alias germo prostitusi online.
Aksi pria warga Jetis Yogya ini berhasil diendus polisi yang kemudian melakukan penangkapan.
“Kita lakukan penyelidikan terhadap akun media sosial milik tersangka WD yang menawarkan prostitusi online. Pelaku berhasil kita tangkap pada Jumat, 16 Juni 2023,” kata Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, Rabu (5/7/2023) di Mapolresta Sleman.
Terungkap, WD sempat menayangkan foto korban berinisial RA di sosmed dilengkapi keterangan berupa tarif kencan sebesar Rp 300 ribu. Profesi ini sempat dijalani pelaku selama tiga bulan. Setiap kali berhasil melakukan transaksi, maka ia memperoleh keuntungan sebesar Rp 50 ribu.
“Korban dikenal pelaku dari sosmed, kemudian berlanjut perkenalan dan pelaku menawarkan korban melalui sosmed dengan tarif Rp 300 ribu,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, tersangka yang kini meringkuk di tahanan Mapolresta Sleman dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang ancaman hukumannya berupa penjara selama lamanya 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP diancam hukuman dihukum kurungan selama 3 bulan. (Opo)
