Yogyapos.com (YOGYAKARTA) - Satres Narkoba Polresta Yogyakarta memusnahkan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis ganja 136 gram, di Halaman Mapolresta setempat, Kamis (9/3/2023).
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja SH menginformasikan barang bukti tersebut merupakan sitaan dari perkara atas nama tersangka FRH.
“Barang bukti merupakan hasil sitaan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-731/M.4.11/Enz.1/02/2023 Kepala Kejaksaan Negeri Sleman,” jelas Timbul.
BB dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong dan dipastikan seluruhnya telah hangus terbakar, diantaranya terdiri dari 1 buah tempat sampah berisi 1 bungkus kantong plastik warna merah yang berisi 2 bungkus plastik klip besar isi ganja.
Turut menyaksikan kegiatan tersebut, Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta Alden Simanjuntak SH, Eka Surya Setiawan SH mewakili Pengadilan Negeri Yogyakarta, Parjuni SH dari BPOM dan Penasehat Hukum tersangka, Edy Haryanto SH. (Opo)
