Tersangka Mutilasi di Pakem Tak Memiliki Gangguan Jiwa, Layak Dipidana!

share on:
Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko (kemeja putih) didampingi Kasubbid Penmas AKBP Verena Sri Wahyuningsih saat memberikan keterangan kepada wartawan || YP- Eko Purwono 

Yogyapos.com (SLEMAN) - Penyidik Ditreskrimum Polda DIY menegaskan tersangka HP (23) pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap A (34) warga Kota Yogyakarta tidak memiliki tanda-tanda gangguan jiwa. Sehingga lelaki asal Temanggung ini sangat memungkinkan dikenai pidana.

Hasil tersebut disampaikan Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko berdasarkan  pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan di ruang penyidik Ditreskrimum Polda DIY pada Selasa (28/3/2023). 

Menurutnya, tindakan kejahatan pembunuhan disertai mutilasi tersebut dilakukan tersangka secara sadar dengan niat akan menguasai harta korbannya lantaran terlilit utang pinjaman online (Pinjol).

“Tersangka berpotensi memberikan keterangan mandiri dan bertanggung jawab terkait dengan tindak pidana yang dilakukan dan yang disangkakan kepadanya,” jelas AKBP K. Tri Panungko didampingi Kasubbid Penmas AKBP Verena Sri Wahyuningsihsaat membacakan lima poin hasil tes psikologi forensik di Mapolda DIY, Senin (3/4/2023).

Selain itu, ungkapnya, kenekatan kejahatan dipicu motif ekonomi lantaran gemar melakukan  judi online. Tersangka juga diketahui kerap menonton konten video pada kanal Youtube yang tutorial cara melumpuhkan orang.

“Yang bersangkutan kena trigger sering bermain judi online,” tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan keji dikarenakan dirinya menilai korban merupakan target yang tepat. Bahkan terungkap bahwa pelaku paham persis situasi di sekitar tempat kejadian perkara.

“Jadi TKP atau lokasi tersebut dipergunakan karena pelaku atau tersangka ini sudah mengetahui kondisi TKP atau lokasi tersebut,” sebut dia.

Diberitakan sebelumnya, mayat AI ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar mandi sebuah penginapan Dusun Purwodadi Kalurahan Pakembinangun Kapanewon Pakem Sleman, Minggu (19/3/2023) pukul 23.00 WIB. Terdapat 65 luka sayat di tubuh korban, termasuk bagian leher yang digorok. (Opo)

 

 


share on: