Tersangka Agus Santoso Segera Dilimpahkan ke Pengadilan, Penyidik Kejati Periksa 40 Saksi

share on:
Ilustrasi || YP-Istimewa 

Yogyapos.com (YOGYA) - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY memeriksa 40 saksi kasus dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Des (TKD) Caturtunggal Depok, Sleman.

“Terkait penyidikan perkara dengan tersangka lurah Caturtunggal inisial AS (Agus Santoso SPsi-red) sudah diperiksa sebanyak 40 orang saksi,” kata Kasi Penkum Penkum, Herwatan SH di kantornya, Jumat (30/6/2023).

Pemanggilan saksi merupakan bagian dari penyidikan untuk memperkuat alat bukti guna membuktikan adanya unsur pembiaran dalam penyelewengan pemanfaatan TKD tersebut.

Saksi-aksi yang dimintai keterangan antara lain dari unsur perangkat kalurahan, perangkat kapanewon (kecamatan) dan dari perangkat kabupaten.

Tersangka Agus Santoso menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal hari ini tanggal 17 Mei 2023 sampai tanggal 5 Juni 2023 di rutan kelas 2A Yogyakarta. Lurah non aktif tersebut disinyalir melakukan penyalahgunaan TKD di wilayah Nologaten, Caturtunggal, Sleman.

“Akan segera kita limpahkan beserta berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta sebelum habis masa penahanan,” kata dia.

Sebelumnya korps Adhiyaksa, telah menetapkan tersangka inisial Robinso Saalino (33) selaku Direktur PT Deztama Putri Sentosa yang berperan sebagai investor pengembang  untuk hunian atau properti. Diduga telah merugikan keuangan negara dalam  pemanfaatan TKD Caturtunggal sebesar Rp 2.952.002.940 berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat DIY. Dan kini yang bersangkutan  sedang menjalani proses persidangan.

Sementara itu, dalam penanganan perkara dengan modus serupa di salah satu kalurahan yang berbeda di Sleman, Kejati DIY tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk segera menetapkan tersangka.

“Dalam waktu dekat ini akan ad penetapan tersangka, dalam kasus pemanfaatan TKD,” ungkap dia tanpa menyebutkan nama kalurahan yang dimaksud. (Opo)

 

 

 


share on: