Yogyapos.com (BANTUL) - Terlapor kasus pencabulan terhadap gadis bawah umur, IG (44) warga Nglaren Botormono Banguntapan Bantul ditemukan dalam keadaan terluka parah, di sebuah tempat dekat rumahya, Selasa (30/5) pukul 22.20 WIB.
Kapolsek Baguntapan Kompol Irwiantoro sebagaimana diinformasikan oleh Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefry, membenarkan peristiwa tersebut. Korban dirawat di RS PKU Muhammadiyah Bantul.
“Korban warga Nglaren Rt. 003 Dusun Potorono Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul,” ujat Iptu I Nengah Jefry.
Diungkapkan, korban ditemukan warga pukul 22.30 WIB. Selanjutnya SPKT Polsek Banguntapan yang mendapat informasi via telepon menurunkan petugas ke TKP. Sesampai di sana segera mengevakuasi korban yang luka parah itu ke RS PKU Muhamadiyah Bantul.
Hasil koordinasi Polsek Bangungapan dengan Reskrim Polres Bantul IG adalah terlapor dalam perkara menyetubuhi anak dibawah umur. Hal itu teregister dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/43/II/2023/Polres Bantul/Polda DIY tgl. 27 Februari 2023. (Spd)
