Yogyapos.com (YOGYA) – Terdakwa kasus korupsi dana pemeliharaan Stadion Sultan Agung Bantul, Bgs (57) mulai diadili di Pengadila Tipikor Yogyakarta, Rabu (14/6/2023).
Didampingi tim pengacaranya terdiri Dr M Taufik SH MH, Andhika Dian Prasetyo SH dan Rizky Diyas SH dari 'MT & P Law Firm' Surakarta, terdakwa nampak tenang mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Niken Retno Widi SH.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 13.00 WIB, jaksa menguraikan dakwaan korupsi bermodus membuat kwitansi palsu, yang dilakukan terdakwa ketika menjabat Kasi Sarana dan Prasarana Disdikpora Bantul.
Sebagai pejabat yang diberikan tugas, terdakwa bertanggung jawab menjalankan pemeliharaan menggunakan Anggaran Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga, dalam hal ini Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul di tahun 2020 sebesar Rp 885.553.280 dan Tahun 2021 sebesar Rp 935.885.121.
Dana tersebut dialokasikan antara lain untuk belanja langsung barang dan jasa, alat listrik, material bangunan, pupuk kimia, serta perawatan kendaran.
Namun dalam pelaksanaannya selama 1 Januari 2020-31 Desember 2021 terjadi penyelewengan. Modusnya, terdakwa menyuruh sejumlah bawahannya dan tenaga honorer membuat kwitansi fiktif untuk pembelian barang-barang di sejumlah toko, seolah ia memang telah membeli barang di toko-toko yang tersebut.
Dr Muhammad Taufik SH MH, Koordinator Tim Pengacara Terdakwa || YP-Ismet NM Haris
Jaksa menyebut, setidaknya ada 10 toko yang mengaku tidak merasa pernah mengeluarkan kwitansi-kwitansi itu. Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan audit, kerugian negara mencapai Rp 170.979.349.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 (1) jo 18 (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 64 (a) KUHP,” tegas jaksa diakhir dakwaan dimuka majelis hakim diketuai Heri Kurniawan SH.
Menanggapi dakwaan, Muhammad Taufik SH selaku koordinator tim pengacara terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi. Baginya, dakwaan jaksa dinilai kurang cermat dalam menentukan pasal yang didakwakan. Mestinya Jaksa menggunakan Pasal 3 UU Tipikor karena kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 200.000.000. “Merujuk Pasal 143 ayat 3 KUHAP bahwasannya surat dakwaan jaksa tidak memenuhi ketentuan seTbagaimana yang dimaksud dalam ayat 2 huruf b, sehingga batal demi hukum,” ujarnya.
Taufik juga mnegaskan, tindak korupsi masuk dalam delik jabatan. Artinya, dilakukan dalam suatu jabatan, sehingga tidak mungkin dilakukan seorang diri. “Sebagaimana dalam dakwaan itu sendiri disebutkan tedakwa menyuruh orang lain entah itu bawahannya atau anak buahnya. Tapi orang yang disuruh Bagus hanya dijadikan saksi dan tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Aneh, mestinya ini bukan pelaku tunggal, pasti ada penyertaannya,” tandas Taufik. (Met)
