Yogyapos.com (JAKARTA) – Dituduh menghilangan dan memperjualbelikan barang bukti sabu, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Jaksa menilai perbuatan mantan Kapolda Sumatera Barat itu melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam surat tuntutan jaksa tak ada hal yang meringankan. Melainkan disebutkan hal yang memberatkan, diantaranya perbuatan terdakwa Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi kepolisian. Terdakwa berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Bahkan dia juga disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Menurut jaksa, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
Barang tersebut merupakan sebagian dari pembulatan 4,387 sabu menjadi 41,4 kilogram barang bukti hasil operasi yang dilakukan oleh Polres Bukittinggi, pada 14 Mei 2022. Ketika itu Teddy yang menjabat Kapolda Sumbar menyuruh bawahannya yakni Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan 10 kg sabu dengan alasan untuk operasi undercover dan hadiah sejumlah anggota.
Doddy sempat menolak permintaan itu, walau kemudian mengabulkannya hanya seberat 5 kg. Selanjutnya perintah dilakukan lagi agar barang bukti 5 kg sabu yang telah diambil itu diganti tawas.
Teddy juga mengenalkan Doddy dengan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu yang kemudian menjual barang bukti ‘curian’ itu ke pihak lain. Kasus ini juga menyeret terdakwa lain diantaranya Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. Msing-masing memiliki peran menjual maupun menjadi perantara penjualan sabu.
Atas tuntutan tersebut, Teddy maupun Advokat Hotman Paris Hutapea diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menggunakan haknya mengajukan pledoi, pada sidang lanjutan tanggal 13 April 2023. (*/Met)
