Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong Menyasar ke Bengkel-bengkel Sepeda Motor

share on:
Kapolsek Imogiri saat sosialisasi larangan penggunaan knapol brong ke sebuah bengkel sepeda motor, Rabu (10/1/2024) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Jajaran Polsek Imogiri akhir-akhir ini terus menggencarkan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong (bukan standar) kepada masyarakat. Selain para pengguna kendaraan, sasaran sosialisasi juga ditujukan kepada para penjual knalpot dan bengkel pemasangan knalpot di Wilayah Imogiri. 

Kapolsek Imogiri, Kompol Suharno menuturkan kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong sudah sering dilakukan oleh pihaknya. Namun akhir-akhir ini pihaknya mengaku lebih menggencarkannya lagi.

BACA JUGA: Seorang Pria Tewas Usai 'Ngamar' di Parangkusumo

"Terlebih saat ini masyarakat dihadapkan dengan Pemilu, sehingga menurut Suharno dukungan untuk menciptakan kondusivitas di masyarakat menjadi begitu penting,” katanya, Rabu (10/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Suharno turun bersama jajarannya mendatangi bengkel-bengkel knalpot yang ada di wilayah Imogiri. Total ada tiga bengkel yang telah menjadi sasaran.

Dia secara langsung memberikan imbaun kepada para penjual dan pemilik bengkel untuk tidak menjual knalpot-knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis.

“Kita kembali mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Termasuk bengkel-bengkel pemasang, toko-toko yang menjual dan tentu saja pemakai,” ungkapnya.

Lanjut Suharno, Polsek Imogiri juga melaksanakan akan penindakan dalam bentuk tilang apabila ada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong.

BACA JUGA: Usai Hadiri Dhaup Ageng, Anies Baswedan Kunjung Kampung Relawan AMIN di Pakualaman

"Pemakai kita imbau untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis. Karena sudah diatur didalam Undang-Undang tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan," tandasnya.

Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

“Kami juga mengimbau kepada bengkel knalpot untuk bijak dalam melayani pelanggan. Tetapi harus peduli dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (Spd)


share on: