Solusi Mengatasi Sampah di Bantul Adalah Sosialisasi dan Implementasi Perda

share on:
Teguh Santoso SE saat ikut menjadi pembicara dalam sosialisasi Perda tentaang Sampah || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) - Dimana pun, sampah menjadi persoalan cukup pelik. Sejak dulu sampai sekarang seiring bertambahnya jumlah penduduk, mengatasi masalah sampah membutuhkan pemikiran yang ekstra serius. Bahkan tenaga dan dana sangatlah dibutuhkan.

Pemerintah Kabupaten Bantul tak terkecuali, perlu melakukan langkah-langkah yang baik dalam mengatasi merebaknya sampah. Terutama menyangkut tempat pembuangan terpadu, setidaknya harus diupayakan ada di setiap dusun.

Pemikiran tersebut disampaikan anggota DPRD Bantul, Teguh Santoso SE menjawab yogyapos.com terkait belum adanya tempat penampungan terpadu sampah di setiap dusun.

“Berdasarkan pengamatan saya, sampah di Bantul sudah menjadi masalah serius. Sampah menimbulkan polusi udara dan lingkungan, maka sangat butuh solusi. Diantaranya pengadaan tempat pembuangan terpadu di setiap dusun,” kata Teguh  Santoso, Kamis (25/2/2021).

Pemkab Bantul, kata dia, harus punya tingkat kesanggupan mengelola dan mengolah sampah secara baik menjadi barang jadi yang laku jual untuk memberikan keuntungan bagi masyarakat dan wilayah.

Ia memaparkan, di tingkat rumah tangga, dusun, kalurahan dan kapanewon menghadapi masalah sampah setiap hari. Sehingga sudah selaiknya agar diberdayakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Pertama yang harus dilakukan adalah sosialisasi terus menerus Perda tersebut ke kalurahan-kalurahan. Sebab dalam Perda sudah diatur segalanya. Tinggal diimplementasikan oleh para pemangku kebijakan dari tingkat kabupaten sampai kalurahan,” tegasnya.

Sebab diyakini, sampai saat ini masyarakat masih banyak yang belum mengetahui Perda Sampah. Kalau mereka sudah mengetahui dan memahami kandungannya, tinggal bagaimana para pemangku kebijakan melakukan pengelolaan dan pengolahan sampah-sampah tersebut.

“Saya yakin kalau semua sudah mengetahui dan memahami, maka pengolahan sampah akan memeroleh dukungan masyarakat. Karena dampak positifnya juga buat masyarakat,” kata Taguh yang juga sempat menjadi pembicarapembicara bersama angota DPRD Bantul lainnya, Jumakir dan Johan di Kapanewon Sedayu, baru-baru ini.

Teguh menegaskan, Perda itu intinya mengatur pengelolaan sampah berdasarkan azaz harmoni dan kelestarian lingkungan, tanggung jawab, berkelanjutan, manfaat, kebersamaan, aman serta bernilai ekonomis.

Tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih di semua kawasan, meningkatkan kualitas lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. (Supardi)

 

 


share on: