Sindikat Perdagangan Ganja Medan-Yogya Diringkus, Sumber Pasokan dari Aceh

share on:
Petugas Ditresnarkoba Polda DIY menunjukkan tersangka (berseragam orange) dan barang buktinya, Senin (19/6/2023) || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) – Yogyakarta agaknya masih menjadi pasar menggiurkan bagi sindikat narkotika jenis ganja. Buktinya, baru-baru ini peredaran ‘daun memabukkan’ itu berhasil diungkap oleh jajaran Reserse Narkoba Polda DIY.

Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap enam tersangka dari jaringan berbeda yang sama-sama bercokol di Medan. Mereka masing-masing AV asal Jawa Tengah, YS warga Medan, IM asal Magelang, HP warga Deli Serdang Medan, DS dan BC warga Medan.

“Dari keenam tersangka itu kami amankan barang bukti ganja 16,87 kilogram,” ujar Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono kepada wartawan, di Mapolda DIY, Senin (19/6/2023).

Yogyakarta menjadi pangsa pasar menggiurkan karena agaknya menjanjikan keuntungan besar bagi para broker atau pengedarnya. Hal ini setidaknya dapat diketahui dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku dapat melego ganja seberat 1 kilogram seharga Rp 5 juta.

Dengan kata lain keuntungan yang diperoleh para tersangka broker ganja itu bisa lebih dari separo modal. Sebab harga kulakan dari Medan hanya Rp 1,7 juta hingga 1,8 juta setiap kilonya.

“Dari pemeriksaan sementara, tersangka yang kami tangkap di Yogyakarta ini mengaku mendapat kiriman ganja itu dari Medan. Harga per kilo Rp 1,7 juta-Rp 1,8 juta,” jelas AKBP Bakti Andriyono.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AV di Mergangsan Kota Yogya. Dari tangan dia diamankan barang bukti ranting dan biji ganja dibungkus kertas seberat 112,18 gram. Pengembangan dilakukan dengan menangkap YS di Medan berikut barang bukti 61 gram ganja kering. Berikutnya penangkapan IM dn barang buktinya ganja 66,20 gram yang diperoleh dari Medan.

Dari informasi itu, petugas bergerak meringkus HP dan JS berikut barang bukti sebanyak 130,89 gram ganja. Barang bukti itu diakuinya berasal dari BCA yang akhirnya berhasil diringkus berikut barang bukti ganja 16,5 kilogram.

AKBP Bakti Andriyono bertekat mengembangkan pengungkapan lagi dengan bergerak ke Aceh. Sebab para ‘pemain’ asal Medan itu mengaku mendapat pasokan ganja dari Aceh, harga per kilogramnya Rp 300 ribu.

Para tersangka ini akan dijerat dengan UU Narkotikan dengan pasal yang variatif tergantung peran dan barang bukti yang dikuasainya. Terberat adalah hukuman mati karena barang buktinya lebih dari 5 kilogram. (*/Met)

 

 


share on: