Yogyapos.com (YOGYA) - Kasus dugaan mafia tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/6/2023).
Agenda sidang perdana dengan terdakwa Robinson Saalino selaku Direktur PT Daztama Putri Sentosa ini adalah pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DIY. Atas surat dakwaan ini, pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi.
Terdakwa Robinson menjalani sidang secara virtual melalui Lapas Wirogunan Yogyakarta. Sementara majelis hakim, tim jaksa penuntut umum serta penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang.
Jogja Corruption Watch akan mengawal perkara ini hingga vonis majelis hakim yang diketuai Muh. Djauhar Setiyadi. JCW berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum dapat mendalami keterangan-keterangan dari para saksi nantinya. Agar dapat mengungkap peran aktor lainnya dalam perkara ini.
Harapannya tentu sidang perkara ini nanti bisa mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Selain itu JCW berharap tidak berhenti pada terdakwa Robinson dan tersangka mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santosa saja tetapi peran pihak-pihak lain dalam perkara ini harus didalami oleh Kejati DIY. Aliran dana dari terdakwa Robinson kemana saja harus ditelusuri secara tuntas tanpa pandang bulu.
Fakta-fakta dipersidangan nantinya dapat menjadi bahan bagi Kejati DIY untuk menjerat pelaku lainnya. Jika memang ada.
Dalam persidangan perdana ini JPU Ali Munip, terdakwa Robinson Saalino dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Baharuddin Kamba, Aktivis JCW)
