Yogyapos.com (YOGYA) – Tiga saksi meringankan (adecharge) terdakwa RO (19) diperiksa hakim dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan pengusaha Yogya Morgan Onggowijaya (74), di Pengadilan Negeri Yogya, Rabu (31/5/2023).
Mereka Sado, Jojo dan Jovan. Keterangan tiga saksi ini membuka tabir bahwa pembunuhan itu sudah direncanakan oleh terdakwa KG (persidangan displit-red) disebut pernah minta tolong kepada saksi untuk dibelikan Sianida. Kepada saksi tersebut, terdakwa KG juga pernah minta tolong membeli obat bius hingga mencarikan pembunuh bayaran. Sado dan Jojo adalah rekan kuliah terdakwa KG.
Suatu hari terdakwa KG pernah curhat bahwa dirinya memiliki tanggungan hutang Rp 80 Juta kepada orang tua RO, karenanya itu ia minta solusi kepada Sado. “Saya bilang ke dia (KG-red) jual saja sepeda motornya atau bilang saja ke orang tuanya. Tapi dia takut dan menyatakan akan menyelesaikannya sendiri,” ujar Sado.
Kemudian suatu terdakwa KG hari itu dia minta tolong kepada Sado membelikan Sianida dengan alasan untuk membunuh hama singkong. KG mengaku sedang bisnis singkong.
Permintaan itu ditampik Sado karena tidak punya kendaraan dan tidak tahu tempat penjualan Sianida. Terdakwa KG akhirnya menyuruh Jovan yang membeli Sianida dengan memberikan alamat penjualnya di dekat Titik Nol Kilometer Yogya, berikut sharlocke yang dikirimkan ke ponsel Joval melalui aplikasi Line.
Sianida yang berhasil dibeli Jovan itu kemudian ditumbuk halus oleh terdakwa KG dan diberikan kepada terdakwa RO. Dari situlah Sado paham bahwa sianida itu bukan untuk hama tanaman singkong bisnisnya namun digunakan meracun orangtua RO.
Peracunan dilakukan dalam suatu kesempatan, sianida dicampurkan ke sop oleh terdawa RO atas perintah terdakwa KG yang memandunya melalui telpon. “Saya tau percakapan itu. Ternyata orang tua RO tidak meninggal dunia, tapi hanya tak sadar diri,” tandas Sado.
Sado mengaku baru tahu seketika itu bahwa Sianida yang dibeli Jovan dimaksud untuk meracun oran tua RO sendiri. Ia sangat ketakutan kalau kemudian terjadi apa-apa dengan orangtua RO. Namun KG menenangkan dan memintanya untuk tenang, hingga kemudian diketahui bahwa mama RO tidak meninggal dunia, namun stroke dan dirawat.
Suasana sidang pemeriksaan tiga saksi yang meringankan terdakwa RO || YP-Ismet NM Haris
Upaya pembunuhan tak sampai di situ. Pasca peristiwa percobaan pembunuhan yang gagal itu, muncul rencana penggunaan sianida kedua hingga upaya menggunakan jasa pembunuh bayaran yang dihembuskan oleh terdakwa KG. Namun oleh Sado dan Jojo, hal tersebut berusaha dihambat dan tak lagi dituruti karena tak ingin KG melakukan hal tersebut juga terjebak ikut dalam hal buruk.
Terdakwa KG sempat mengatakan menawarkan Rp 20 juta untuk orang yang bersedia melakukan aksi itu. “Namun, ia tak tahu siapa yang hendak dibunuh. Itu saat kelas kuliah, bulan November tapi lupa tanggalnya. Dia minta tolong mencari pembunuh bayaran. Saya nolak, dia seakan memaksa banget. Ada besoknya juga dia memaksa. Saya risih dan saya bilang oke, tapi tidak saya lakukan biar dia tidak ganggu saya,” kata Sado seraya menegaskan sejak saat itu ia tak mau lagi berurusan dengan KG.
Dalam persidangan itu, hakim dan jaksa sempat menanyakan pada para saksi, mengapa mereka begitu takut pada GK yang dominan. Hal tersebut kemudian terjawab karena KK dinilai merupakan teman yang baik, sering mentraktir, bahkan memberi pinjaman saat mereka membutuhkan uang.
“Saya sering pinjam uang, paling banyak Rp 150 ribu tapi pasti saya kembalikan karena kiriman saya mingguan. Dia juga sering antar jemput saya, bertanya begitu sudah makan atau belum, kalau belum menawarkan pakai uangnya dulu, begitu,” jelas Sado.
Dalam persidangan oleh majelis hakim diketuai Gabriel Siallagan SH MH ini, terkuak kebiasaan judi slot yang dilakukan KG. Bahkan sekali deposit ia bisa menghabiskan uang hingga Rp 4 juta, hal tersebut dikonfirmasi oleh saksi Sado.
“Sekali main Rp 4 juta. Dia deposit di depan saya. Yang saya tahu dari orangtuanya, setahu saya begitu. Awal kenal dia sudah main. Jutaan. Saya juga main tapi hanya iseng Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu saja,” pungkas Sado.
Kuasa hukum RO, Iwan Kuswardi SH menanyakan, apakah para saksi mengetahui adanya aksi pembunuhan yang dilakukan KG terhadap Morgan. Ketiganya menjawab tidak tahu dan baru mengetahui setelah ada rekan mahasiswa yang mengunjungi KG ketika berada di tahanan.
Sementara itu usai sidang, Iwan mengungkapkan dari rangkaian keterangan para saksi adecharge itu membuktikan bahwa terdakwa KG adalah otak perencanaan pembunuhan terhadap Morgan, bahkan juga pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap istri Morgan.
Diberitakan sebelumnya, Morgan ditemukan meninggal dunia akibat dijerat lehernya di dalam mobil yang berada di Parkir McDonald Jalan Sudirman Yogya, pada 23 November 2022.
Korban tak lain kakek dari terdakwa RO notabene ‘teman dekat’ terdakwa KG. Pembunuhan dilatarbelakangi persoalan utang terdakwa KG kepada korban. KG merasa tidak suka lantaran korban mendesak pelunasan hutan tersebut.
“Terdakwa KG itulah yang merancang dan melakukan pembunuhan dengan cara menjerat leher korban. Sedangkan klien kami yaitu terdakwa RO tak kuasa menghalangi karena dalam tekanan terdakwa KG,” simpul Iwan. (Met)
