Sidang Pembunuhan Morgan, Terdakwa KG Tetap Bantah Tak Menjerat Leher Korban

share on:
Terdakwa KG (kemeja putih)

Yogyapos.com (YOGYA) – KG (19) terdakwa pembunuh pengusaha Yogya, Morgan Onggowijaya, tetap bersikukuh dirinya tidak membunuh korban dengan cara menjerat lehernya seperti didakwakan jaksa penuntut umum. Ia kembali menegaskan yang menjerat leher korban adalah rekannya, RO (19).

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan oleh majelis hakim diketuai Gabriel Siallagan SH MH, di PN Yogya, Senin (5/6/2023). Terdakwa didampingi tim pengacaranya, Hariyanto SH, Refingo SH dan Rifky SH.

Terdakwa mengungkapkan dirinya diminta terdakwa RO (disidang terpisah-pen) mengambil tali yang ada di belakang jok mobil. Kemudian setelah tali diserahkan, tiba-tiba RO sudah setengah berdiri posisi miring di depan stir di samping korban.

“Dia (RO-pen) yang menjerat korban dari samping, memukul juga,” katanya.

Dalam sidang itu terungkap tentang tulang rusuk korban patah dan lebam di bagian wajah, yang disebutkan terdakwa KG lantaran dipukul oleh terdakwa RO.

Menjawab pertanyaan, terdakwa KG membantah dirinya pernah mengancam akan menyebarkan video mesumn terdakwa RO jika tidak membunuh korban. Hal ini dipertegas oleh Hariyanto SH selaku pengacaranya, bahwa terdakwa KG tidak pernah mengancam tentang hal itu karena juga tidak pernah ada video mesum yang dimaksud.

“Tak ada videonya karena memang tak ada perbuatan mesum antara KG dan RO. Itu hanya alibi RO saja,” tegas Hariyanto.

Hariyanto bahkan menyatakan, terdakwa KG adalah lelaki normal. Ia bukan lelaki yang hanya suka lelaki. Ia punya pacar perempuan. Saat pandemi Covid-19 dirinya pulang ke luar Yogya. Selama itu tak pernah bertemu fisik dengan terdakwa RO. “Jadi selama itu, mana mungkin ada ada hubungan intim KG dengan RO, bertemu saja tidak,” terangnya.

Pernyataan Hariyanto ini sekaligus sebagai bantahan, karena dalam sidang sebelumnya disebutkan KG pernah hubungan intim dengan RO, dan perbuatan itu direkam video. Kemudian video itulah yang dinyatakan KG akan disebarkan jika RO tidak menuruti perintah untuk ikut membantu membunuh korban.

Seperti diberitakan korban dibunuh di dalam mobil yang berada di Parkir McDonald Jalan Sudirman Yogya pada 22 November 2023. Dalam perkara ini RO dan KG sebagai terdakwa. Jaksa menuduh korban meninggal dunia akibat dijerat lehernya menggunakan tali oleh KG. Namun KG membantah dengan menyatakan terdakwa RO yang menjerat.

Dengan telah selesai pemeriksaan terdakwa, maka sidang lanjutan akan memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Met)

 


share on: