Sidang Pembunuhan Morgan, Iwan Kuswardi SH: Klien Kami Tertekan, Tidak Ikut Merencanakan

share on:
Hakim Gabriel Siallagan SH MH saat membacakan salah satu alat bukti chaat Line terdakwa RO dengan Marcel dan Diana dalam sidang kasus pembunuhan Morgan Onggowijaya, di PN Yogya, Rabu (7/6/2023) || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (YOGYA) – Sidang kasus pembunuhan pengusaha Yogya, Morgan Onggo Wiajaya, yang sempat menggemparkan masyarakat akan memasuki tahap penuntutan terhadap dua terdakwa, RO (19) dan KG (19) pada pekan mendatang, di Pengadilan Negeri Yogya.

Rencana ini setelah sidang tahap pemeriksaan terhadap kedua terdakwa telah selesai dilakukan oleh majelis hakim diketuai Gabriel Siallagan SH MH, Rabu (7/6/2023).

Sementara itu, RO di persidangan di PN Yogya yang didampingi pengacara Iwan Kuswardi SH dan Kresno Edy Winarko SH (dari dalam rutan) tetap membantah bukan dirinya yang menjerat korban. Malam saat kejadian, ia mengaku memenuhi ajakan KG bertemu di MacDonalds Jalan Sudirman Yogyakarta.

Setiba di McDonalds, Terdakwa RO dan korban berada di dalam mobil melihat Terdakwa KG sudah lebih dulu berada di sana. Setahu dia, pertemuan itu untuk menyelesaikan masalah utang dengan korban yang merupakan kakeknya. Sebab KG memang berhutang Rp 80-an juta kepada korban.

“Saya tidak tahu ada rencana membunuh. Saat diparkiran tiba-tiba Terdakwa Ken (KG-red) masuk dari pintu tengah marenjerat leher Opa (korban-red dari belakang kursi depan. Saya sendiri duduk di samping Opa, di depan stir,” kata RO.

RO sempat berusaha membantu korban yang melawan untuk melepas tali, tapi ia takut tak berdaya menyelamatkan korban karena diancam video mesumnya sebagai pasangan sejenis akan disebarkan oleh KG.

“Saya dipaksa memegangi tangan Opa yang berontak. Sehingga tangan saya juga luka,” katanya.

Suasana sidang pemeriksaan terdakwa RO yang dihadirkan secara daring dari dalam tahanan yang didampingi lawyer Kresno Edy Winarko SH || YP-Ismet NM Haris

Diakui RO dalam kurun waktu tertentu sebelum peristiwa seringkali mengambil uang dari toko dan dipinjamkan kepada KG hingga jumlahnya mencapai Rp 80-an juta. Karena itu korban belakangan terus menerus menagih uang yang dipinjam KG tersebut.

Ia juga membenarkan berkomunikasi melalui chat Line dengan Marcel maupun Diana yang diperkenalkan KG sebagai saudara sepupunya. Chat itu antara lain tentang ajakannya untuk investasi digital. Ada juga yang untuk biaya pengobatan anggota keluarganya.

“Saya baru tau kalau Marcel dan Diana dalam chaat itu ternyata Ken (KG). Saya baru tahu setelah ditangkap,” jelas RO menjawab cecaran hakim.

Usai sidang, Iwan Kuswardi mengungkapkan dari fakta-fakta persidangan keterlibatan RO dalam kasus tersebut tak bisa dibantah. Tapi keterlibatannya karena keterpaksaan saat peristiwa saja. “Klien kami bukan ikut merencanakan. Bukan otak pembunuhan ini. Tidak ikut merencanakan. Saat peristiwa terjadi ia dalam tekanan Ken,” tegasnya. (Met)

 


share on: