Sidang Korupsi SSA, Tim Pengacara Nyatakan Masuk Wilayah Hukum Tata Usaha Negara

share on:
Andika Dian Prasetyo SH MH, salah satu anggota tim pengacara terdakwa

Yogyapos.com (YOGYA) – Tim pengacara terdakwa korupsi pemeliharaan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul, meminta majelis hakim menyatakan batal demi hukum surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena salah menerapkan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, Bgs (57).

Permintaan tersebut disampaikan tim pengacara terdiri Dr Muhammad Taufik SH MH, Andhika Dian Prasetyo SH MH, Riski Dysas Prabawani SH MH, Siti Arifatusshaliha SH MH dan Nael Tiano SH, melalui eksepsi yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (22/6/2023).

“Melalui eksepsi ini mohon kepada majelis hakim menerima eksepsi seluruhnya, menyatakan surat dakwaan Nomor Reg Perkara: PDS-01/BANTUL_Ft.1/05/2023 tanggal 5 Juni 2023 atas nama Terdakwa Bagus Nur Edy Wijaya SIP batal demi hukum, dan memulihkan nama baik terdakwa pada keadaan semula,” tegas Adhika Dian Prasetyo SH MH.

Dalam kesimpulan eksepsi disebutkan perkara terdakwa masuk ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rujukannya adalah Pasal 20 ayat 4 UU Nomo 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Dalam pasal tersebut dinyatakan; Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c, dilakukan pengembalian keuangan negara paling lama 10 hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkan hasil pengawasan,” oleh karenanya peristiwa hukum yang terjadi dalam perkara terdakwa berada dalam Wilayah Hukum Tata Usaha Negara.

Selain itu, mengenai dakwaan JPU yang tidak cermat dan kabur itu karena keliru dalam menerapkan Pasal 55 KUHP. Karena tindakan terdakwa tidak dilakukan sendiri, melainkan ada pihak lain. Namun pihak lain yang dimaksud ikut melakukan perbuatan itu sampai sekarang masih sebagai saksi. (Met)


share on: