Sidang Hampir 13 Jam, Dua Terdakwa Pembunuh Morgan Saling Bantah

share on:
Sidang kasus pembunuhan Morgan dilakukan peragaan detik-detik kejadian || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) – Pengadilan Negeri Yogya menorehkan rekor menggelar sidang cukup lama di DIY yakni selama 13 jam dalam kasus pembunuhan pengusaha Morgan Onggowijaya (74), Senin (22/5/2023).

Sidang yang biasanya berlangsung secara zoom kali ini dilakukan secara lurih menghadirkan dua terdakwa RO (19) dan KG (19), dimulai pukul 09.30 hingga 22.05 WIB dengan dua kali skorsing untuk saat Duhur dan dan Magrib masing-masing selama 1 jam.

Apa yang menarik dari sidang kali ini? Tak lain karena kedua terdakwa saling menjadi ‘saksi mahkota’, serta keduanya saling membantah melakukan perencanaan maupun menjerat leher korban hingga tewas pada 23 November 2022 di dalam mobil di tempat parkir McDonald Gondolayu Yogya.

Terdakwa RO notabene cucu Morgan menyatakan dirinya cuma diajak KG yang malam itu menanyakannya akan kemana. “Lantas saya menjawab akan mencari kebutuhan rumah bersama Opa (korban,red) di Ramai Mal,” kata RO.

Meski sudah dijawab begitu namun KG mengajak bertemu di McDonald Jalan Sudirman, Gondolayu. Ia menyatakan keinginannya bertemu dengan korban untuk membicarakan masalah uang toko yang diambil RO dan ditransfer ke rekening KG. 

Usai RO dan korban selesai belanja di Toko Ramai, mereka pun menuju McDonald Sudirman. Sesampai disana terlihat KG sudah menunggu, berdiri mengenakan jaket hoodi warna hitam. RO dan GK sempat terlibat pembicaraan sebentar, lalu RO masuk membeli minuman pesanan korban yang sedang menunggu di parkiran mobil.

“Saat itu GK tidak ikut masuk karena enggan dicek aplikasi Peduli Lindungi. Kami kemudian jalan bersama-sama menuju mobil yang didalamnya ada Opa,” jelas RO kepada majelis hakim diketuai Gabriel Siallagan SH MH.

Saat RO itu masuk ke mobil terlebih dahulu dan duduk di depan stir, tapi terkejut lantaran KG masuk mobil dan meminta retribusi parkir lalu dijawab korban sudah bayar di pintu masuk dan tahu-tahu KG dari belakang kursi korban mencekik korban dari belakang.

Saat itu RO berusaha mencegah dari samping kemudi, namun punggung saya ditendang KG dari jok tengah dan dibentak serta diancam akan menyebarkan video adegan tak pantas antara dirinya dengan KG. “Saya takut karena diancam. Saya nurut perintah KG memegang tangan Opa yang sudah dalam kondisi lemas. Kemudian dia (KG-red) minta saya untuk bawa keluar mobil dan parkir di dekat Raminten karena membetulkan posisi mayat Opa agar nampak seperti orang duduk menuju RS Panti Rapih,” beber RO.

Mobil pun meluncur ke RS Panti Rapih karena KG muntah di mobil dan lemas serta pusing. Setelah sampai di rumah sakit diminta Dokter Jaga observasi lalu mendaftar di recepsionis agar bisa dibuatkan resep ternyata saat itu KG justru meninggalkan IGD krn tidak bawa KTP.

KG selanjutnya menyuruh RO pulang ke rumah di Jalan Mangkubumi dengan bersembunyi di bagasi. “Dia juga menyuruh saya agar turun ke garasi basement karena akan mengeksekusi nenek saya. Sesampai dirumah nenek turun dengan didampingi asisten rumah tangga dan setelah melihat Pak Morgan tidak bereaksi saat dibangunkan maka diminta segera membawanya ke rumah sakit. Sesampainya di rumah sakit diketahui Opa telah meninggal dunia,” terang RO.

Menanggapi keterangan RO, terdakwa KG membantah dan menyatakan dirinya tidak tahu apa-apa. Ia bersikukuh tidak menjerat leher korban. Sebaliknya menyatakan bahwa yang menjerat leher korban adalah RO dari samping korban kemudian ditarik ke belakang.

Bantahan KG ini dilanjutkan dengan peragaan, dibantu petugas kejaksaan sebagai korban yang disimulasikan dengan duduk di kursi di muka persidangan.

Upaya menemukan kebenaran materiil dilakukan Iwan Kuswardi SH selaku kuasa hukum RO dengan menanyakan kepada RO seputar jejak digital sebelum terjadi peristiwa pembunuhan. Mulai dari KG meminta uang ke RO dengan menyaru sebagai Om KG yang bernama Marcell dan meminta uang untuk ditransfer ke rekekening KG, bahkan Marchell yang tidak lain adalah Terdakwa KG mengenalkan anaknya bernama Diana kepada Terdakwa RO melalui aplikasi Line. Chat dengan Diana ini juga meminta uang kepada Terdakwa RO dan ditransfer ke rekening KG.

“Dari jejak digital chat terdakwa KG terlihat ada rangkaian rencana pembunuhan yang diawali dari membeli sianida, obat bius yang diserahkan kepada RO dan puncaknya terjadi di malam yang tragis itu,” ujar Iwan Kuswardi SH didampingi advokat Kresno Edy Wibowo SH. (Met)

 


share on: