Yogyapos.com (BANTUL) - Jumlah total tindak pidana (total crime) di wilayah hukum Polres Bantul selama tahun 2021 mencapai 1.245 kasus. Ini mengalami peningkatan sekitar 19,82 persen dibandingkan tahun 2020 yang hanya 1.039. Tercatat setiap 7 jam 21 menit terjadi tindak pidana.
Peningkatan kasus ini diiringi pula dengan penyelesaian (crime clear) tindak pidana hingga vonis pengadilan yang meningkat hingga 6,8 persen, yaitu dari 839 kasus menjadi 896 kasus.
“Risiko kejadian tindak pidana per 100.000 penduduk dalam satu tahun mengalami kenaikan dari 108 menjadi 130. Waktu kejadian tindak pidana mengalami percepatan yaitu kejadian setiap 8 jam 25 menit 51 detik menjadi 7 jam 21 menit 4 detik,” papar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK, dalam jumpa pers ekpose akhir tahun 2021, Kamis (30/12).
Ditambahkan, tentang kejadian tindak pidana menonjol dalam periode sama mengalami kenaikan dari 471 menjadi 484 atau naik sebanyak 13 kasus. Dengan kata lain kenaik mencapai 2,76 persen. Sedangkan penyelesaian tindak pidana dengan kriteria menonjol mengalami penurunan dari 376 menjadi 357 atau menurun 19 kasus ataupun 5 persen. Kasus curat menempati urutan pertama disusul kasus narkoba, penggelapan, penipuan, penganiayaan dan lainnya.
“Adanya tren kenaikan karena Polisi semakin giat dalam bertindak melayani masyarakat dengan meningkatkan crime hunter, serta pelayanan sehingga jumlah kasus yang berhasil diselesaikan mengalami peningkatan,” kata Ihsan.
Dipaparkan pula, dari data itu dapat dievaluasi pelaksanaan penindakan pelanggaran lalulintas mengalami penurunan dikarenakan adannya PPKM yang mengedepankan penindakan secara humanis dan cenderung tidak menggunakan tilang. Pelanggaran yang mempergunakan tilang pada tahun 2020 sebanyak 11.864. Selama tahun 2021 mengalami penurunan menjadi 4.900. Pada 2020 yang diberlakukan teguran sebanyak 15.560 orang pelanggar. Sedangkan tahun 2021 sebanyak 6.075 pelanggar.
Adapun tentang jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas pada tahun 2020 mencapai 1.796 kasus, korban meninggal dunia 136 orang. Selama tahun 2021 jumlah kecelaannya ada 1.706 dengan orang yang meninggal dunia l.147 orang. Ini bisa dikatakan bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan hal rawan penyebab orang meninggal dunia.
“Mengenai data penyelesaian perkara lakalantas periode 2020 dibanding periode sama tahun 2021 menurun yaitu dari 1.796 7 menjadi 1.640 kasus. Kerugian materi naik 3 persen atau sebesar Rp 22.446.500. Para pelaku dan korban laka lantas masih didominasi remaja (kaum muda) dan berpindidikan SMA. Jam rawan laka lantas pukul 06.00 wib sampai 12.00 wib. Titik lokas rawan laka lantas masih sama antara lain jalan Parangtritis dan jalan Srandakan,” papar Kapolres Ihsan.
Sementara itu menjawab pertanyaan pers mengenai kejahatan jalanan, Kapolres mengatakan dari 11 kasus naik menjadi 21 kasus. Jumlah pelaku bertambah dari 17 orang (anak) menjadi 27 pelaku. Modus operandi para pelaku membacokkan senjata tajam. (Spd)
tonton videonya:
