Yogyapos.com (YOGYA) – Kapan eksekusi tanah dan bangunan SHM 04057 seluas 173 m2 sengketa di Peleman Baru Kelurahan Rejowinangun akan dilaksanakan? Herkus Wijayadi SH selaku kuasa hukum pemohon eksekusi Aki Lukman Noor MTh menyatakan, hal itu merupakan kewajiban pihak Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Meski demikian, Herkus Wijayadi sangat berharap agar PN Yogya segera melaksanakan eksekusi karena kasus sengketa tersebut telah inkrach (mempunyai kekuatan hukum tetap), bahkan konstateringnya juga sudah dilaksanakan pada 3 Mei 2023.
Maksud dan tujuan Konstatering adalah untuk pencocokan data kebenaran obyek yang akan dieksekusi benar sesuai data formal dan fisik atau tidak. Ternyata setelah dilakukan konstatering di TKP obyek sudah sesuai data Warkah BPN dan lokasi sudah tepat sesuai keterangan aparat RT RW maupun kelurahan setempat obyek berada. Sehingga antara data formal BPN dengan fisik adalah sama.
“Bahkan pihak perwakilan dari termohon eksekusi juga menerangkan bahwa benar itu obyek miliknya yang dimohonkan eksekusi oleh pihak pemohon,” ujar Herkus kepada yogyapos.com, Selasa (9/5/2023).
Herkus mengungkapkan, terkait salah ketik nama tempat ‘Pilahan’ dalam surat ukur tidak serta merta menjadikan salah obyek karena secara hukum harus dilihat apakah benar Nomor SHMnya dan sekaligus dapat dicocokkan kebenaran NIB nya (Nomor Induk Bidang) sehingga secara hukum kalau SHM dan NIB sama lokasi fisik sudah dijelaskan saksi-saksi di lapangan terkait andai ada salah ketik dalam penetapan tidak berarti salah obyek
“Dalam perkara ini obyek sudah tepat dan benar karena meskipun pihak kuasa hukum termohon mengatakan bahwa permohonan eksekusi salah obyek tetapi yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan obyek yang dianggap benar olehnya. Sehingga secara stiljzwegen termohon eksekusi sudah menyetujui tidak ada obyek lain selain obyek yang dikonstatering oleh PN Yogya kemarin,” tegasnya.
Pernyataan Herkus sekaligus sebagai bantahan dari kuasa hukum termohon ekskusi, Advokat Dr Najib Gisymar SH MHum yang menyatakan obyek konstatering tidak sesuai dengan yang tertulis dalam amar putusan hakim.
“Amar putusan tertulis obyeknya berada di Kampung Pilahan. Sedangkan saat konstatering obyeknya berada di Kampung Peleman,” seraya menunjukkan surat keterangan dari Kalurahan setempat saat pelaksanaan konstatering seperti diberitakan sebelumnya.
Disisi lain, Herkus juga menyatakan menyayangkan sikap kuasa hukum termohon yang tidak elegan dengan menyerang pribadinya sebagai kuasa pemohon dengan kata-kata kurang sopan dan tidak profesional di hadapan umum sebagaimna terjadi saat konstatering.
“Saya mengimbau kepada rekan kuasa hukum termohon, seharusnya sebagai rekan sejawat bekerja secara profesional jangan menyerang pribadi kami sebagai sesama profesi lawyer,” pintanya.
Ia beharap dalam kasus ini lebih fokus pada sisi hukumnya. Sudah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. Demikian pula konstatering sudah dilakukan dan dihadiri semua pihak, sehingga tinggal menunggu pelaksanaan eksekusinya. “Saya berharap semoga semua akan berjalan lancar sesuai mekanisme hukum yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu hingga siang tadi belum diperoleh keterangan dari PN Yogya, kapan jadwal eksekusi obyek sengketa itu akan dilaksanakan. (Met)
