Yogyapos.com (YOGYA) – Rencana eksekusi tanah seluas 1.481 M2 di Jalan Bener Tegalrejo, Yogyakarta yang diajukan oleh Rr Mulatsih SE agaknya bakal ramai. Hingga sekarang di atas tanah tersebut telah dibangun dinding pembatas dan ditempeli plakat atas nama Fransica Ratnasari. Bahkan Fransica melalui kuasa hukumnya, Kholis Badawi SHI LLM menyatakan akan meminta perlindungan hukum ke Mahkamah Agung RI. Padahal justru menurut putusan Mahkamah Agung, tanah itu sah milik RR Mulatsih.
“Tanah sertifikat HGB Nomor 121/Bener, Surat Ukur Tanggal 13/06/2013 Nomor 00421/2013 luas 1.458 M2 itu milik klien kami, Ny Fransisca Ratnasari. Kami akan minta perlindungan ke Mahkamah Agung dan pihak-pihak terkait,” bantah Kholis.
Kholis juga menyatakan, tanah yang dimohonkan dieksekusi oleh Mulatsih itu obyeknya adalah Verponding No: 224 Blok XXII atas nama Kartorejo, itu tidak benar. “Jadi apa yang dimohonkan untuk dieksekusi itu salah sasaran,” tegasnya usai menghadiri pertemuan dengan Panitera Pengadilan Negeri Yogya dan pihak terkait rencana eksekusi tersebut.
Zahru Arqom SH MH Lit dan Yuni Iswantoro SH selaku Tim Kuasa Hukum Rr Mulatsih SE || YP-Ismet NM Haris
Menanggapi hal itu, Advokat Zahru Arqom SH MH selaku kuasa hukum Rr Mulatsih menyatakan klaim Ny Fransisca Ratnasari memperoleh dan menguasai sertifikat HGB No 121/Bener. Surat Ukur Tanggal 13/06/2013 No. 00421/2013 luas 1.458 m2 berdasarkan Verponding No. 224 Blok XXII, secara legal.
Zahru menjelaskan, semula Ny Mulatsih dan Ny Suratinem alias Harjo Sentono ahli Waris Kartorejo akan melakukan balik nama SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur Nomor 00050 25 November 1998 luas 1481 M2 yang secara materil dibeli oleh R Moejiono selaku orangtua Ny Mulatsih dari si pemilik, Kartorejo. Pembelian dilakukan pada 1979 melalui Notaris PPAT Carlina Listyaningsih, pada 19 November 2009.
Kesepakatan Ny Suratinem selaku penjual dan R Mulatsih selaku pembeli pernah dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) No 04/2010 tanggal 12 April 2010 yang ditandatangani berdua dihadapan Notaris Carlina Liestyani. Setelah menyerahkan dokumen terkait termasuk turun waris R Moejiono dan Kartorejo dan membayar biaya pajak serta menadatangani AJB No 04/2010 tanggal 12 April 2010, dan ternyata ditemukan fakta SHM No. 00746/Bener tidak dijalankan.
“Tanah itu tidak dibalik nama, tapi oleh Carlina Listyaningsih bekerjasama dengan Ny Ajeng Rengganis justru menjadikannya sebagai jaminan hutang di koperasi,” sambung Zahru didampingi anggota timnya, Yuni Iswantoro SH dan M Mukhlasir RSK SH, di Coffee Legend, Kamis (16/3/2023) malam.
Kholis Badawi SHI LLM selaku Kuasa Hukum Ny Fransisca Ratnasari || YP-Ismet NM Haris
Menurutnya, sertifikat tersebut kemudian ditebus Ardi Irawan Fatra yang bekerjasama dengan Tri Haryanto membuat tokoh palsu Ny Suratinem yakni dengan Ny Renik Adi Sudarmo, memalsukan dokumen dan identitas. “Ny Renik mengaku seolah-olah dan mengatasnamakan Ny Suratinem membubuhkan cap jempol tentang perikatan jual beli,” lanjutnya.
Tanah tersebut kemudian dijual kepada Gerardus Sony dan di jual kembali ke Ny Fransisca dengan diikuti pembatalan akta Sunaryani, tanggal 19 Desember 2012 tentang perikatan jual beli yang dibuat sebelumnya dengan Ny Renik Adi Sudarmo. Tanggal 5 Juni 2013 bertempat di Kantor Pertanahan (BPN) Yogyakarta, Ny Renik mengaku seolah-olah dan mengatasnamakan Ny Suratinem melakukan pelepaskan hak atas SHM No. 00746/Bener.
Tanah seluas 1481 M2 itu kepada Negara dan diterima oleh pemegang hak baru yakni Ny Fransisca dengan diterbitkan Sertifikat HGB No. 121/Bener. Surat Ukur Tanggal 13/06/2013 Nomor 00421/2013 luas 1.458 M2.
“Sertifikat HGB Nomor 121/Bener atas nama Ny Fransisca itu hasil dari perbuatan pidana, semua sudah divonis hakim. Sedangkan dalam sengketa perdata hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali dimenangkan klien kami Ny Mulatsih. Jadi, sudah tak ada upaya hukum lagi bagi Ny Fransisca untuk dapat mementahkan eksekusi. Sehabis Idul Fitri nanti eksekusi akan dilakukan, harus dilakukan!” simpul Zahru. (Met)
