Yogyapos.com (BANTUL) - Pemerintah Desa di DIY diimbau tingkatkan keseriusan dalam hal tertib administrasi kepedudukan dan keuangan, sehingga pada tahun 2029 kesemuanya benar-benar terwujud.
“Imbauan ini demi mewujudkan Indonesia Tertib Adminstrasi di tahun 2029. Langkah yang ditempuh adalah merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023 tentang Tertib Adminitrasi,” kata Kepala Biro Tapem (Tata Pemerintah) DIY, Yudhonegoro saat koordinasi Peningkatan Pemenuhan Hak Identitas Kependudukan bagi Masyarakat di Kalurahan, di Bangsal Rumah Dinas Bupati Bantul, Selasa (4/6/2024).
Acara ini diikuti oleh para lurah se-Kabupaten Bantul yang jumlahnya mencapai 75 orang.
BACA JUGA: 14 Personel Polda DIY Purna Tugas, Tiga Diantaranya Berpangkat Kombes
Kependudukan dan catatan sipil merupakan bagian garapan Tapem DIY. Sehingga tertib administrasi kependudukan dan keuangan di kalurahan juga menjadi sasaran garapannya.
“Pergub itu mengatur 16 kegiatan, diantaranya tertib administrasi kependudukan dan keuangan. Tujuanya meningkatkan kapasitas dan kualitas Pemerintah Desa di DIY,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Discapil Bantul mengatakan tertib administrasi kependudukan diantaranya mencakup dokumentasi kelahiran, perpindahan, kematian dan perkawinan penduduk. Semua data terkait hal itu harus valid.
Pada kesempatan sama, Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih, mengatakan Bantul diharapkan semakin inovatif dalam hal administrasi kependudukan yang sesuai dengan penerapan IT. (Spd)
