Yogyapos.com (BANTUL) - Jumlah pelanggaran yang dikenai ‘tilang’ selama Operasi Keselatan Progo 2024 mencapai 1.456 orang. sedangkan 2.550 pelanggar lainnya diberikan teguran.
“Cukup banyak pelanggarnya. Nah tujuan utama dalam operasi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta ketertiban lalu lintas, kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana, Senin (18/3/2024).
BACA JUGA: Kapolres AKBP Michael Risakotta Berikan Penghargaan kepada Forum Pewarta Bantul
Operasi Keselamatan Progo ini digelar 4-17 Maret 2024. Pelanggar didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua dengan jenis pelanggaran paling banyak adalah melawan arus atau melanggar rambu.
Disusul pelanggaran lainnya, seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spektek atau brong, tidak menggunakan helm SNI dan berkendara di bawah umur.
Jeffry mengungkapkan, pengendara yang melakukan pelanggaran pun bervariatif. Mulai dari karyawan swasta, pelajar, hingga ASN. Selama masa pelaksanaan operasi, terjadi sebanyak 87 kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA: Program 'Semar Mesem' Digulirkan di Kapanewon Sleman dan Tempel
“Dari jumlah laka tersebut, tercatat 4 korban meninggal dunia, luka berat 1 orang dan luka ringan sebanyak 100 orang, serta menyebabkan kerugian materi mencapai Rp 37.014.000,” terangnya.
Oleh karena itu meski Operasi Keselamatan Progo 2024 telah berakhir, Polres Bantul akan tetap mengintensifkan patroli. Untuk menegakkan aturan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Polres Bantul mengihmbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Selalu patuhi rambu-rambu, gunakan helm, dan jangan gunakan knalpot tidak standar (brong). Dan perlu diingat, awal mula kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas. (Spd)
