Sehat Jasmani dan Rohani Syarat Utama Memeroleh SIM

share on:
Kegiatan 'Jumat Curhat' yang digelar Polda DIY, di  Pendapa Kalurahan Wijimulyo, Nanggulan, Kulonprogo, Jumat (22/09/2023) || YP-Ist

Yogyapos.com (KULONPROGO) - Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso didampingi Kapolres Kulonprogo AKBP Nunuk Setiyowati dan Wakapolres Kulonprogo mengadakan kegiatan pertemuan dengan masyarakat bertajuk ‘Jumat Curhat, di Pendapa Kalurahan Wijimulyo, Nanggulan, Kulonprogo, Jumat (22/09/2023).

Wakapolda menyampaikan kegiatan ini untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan mendengar masukan serta keluhan dari masyarakat Kulonprogo.

BACA JUGA: Lindungi Informasi Perkara, Mahkamah Agung Luncurkan MA-Csirt

“Kami dari Polda DIY dan jajaran menyapa dan menyerap aspirasi masyarakat. Kami ingin mendengar langsung pertanyaan dan keluhan dari masyarakat. Hal ini menjadi bahan kita untuk melakukan analisa atau evaluasi pelaksanaan tugas kami dan untuk segera ditindak lanjuti," kata Slamet.

Sejumlah aspirasi dan pertanyaan dari masyarakaat tentang Harkamtibmas dan keluhan masyarakat  Nanggulan  salah satunya dari Ny. Lia yang menanyakan tentang kegagalan pembuatan SIM. 

Keluhan langsung ditanggapi oleh Dirlantas Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal, dikatakan  bahwa untuk mendapatkan SIM seseorang harus lulus ujian praktek dan teori. Selain itu harus sehat jasmani dan rohani sebagai kualifikasi mengemudikan kendaraan apabila memenuhi persyaratan tersebut maka akan mendapatkan SIM. Sedangkan biaya penerbitan SIM harus sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerbitan SIM di Polri.

“Untuk Polres Kulonprogo memberlakukan ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) C dengan model lintasan baru Praktik ujian tersebut tidak lagi menggunakan model lintasan angka delapan dan zigzag,” kata Dirlantas.

BACA JUGA: Kasus Bayi 'Hugel' Dibuang ke Sungai, Sang Ibu Ikut Jadi Tersangka dan Ditahan

Inovasi di Polres Kulonprogo  terkait pelayanan SIM di Kulonprogo sudah berjalan, terkait pelayanan Drive Thru Ramah  Difabel. Bahwasanya disabilitas juga berhak atas pelayanan yang sama. Polres Kulonprogo berupaya menyamakan pelayanan hak asasi dari keterbatasan difabel diperhatikan sebagai warga negara Indonesia.

“Seperti contohnya penerbitan SIM memberikan terobosan di Kulonprogo  yaitu Bapak Sutrisno yang karena kecelakaan dan diamputasi tetapi karena  semangatnya mengemudi bus kemudian  beralih ke truck akhirnya saat ini memiliki B1 umum,” jelas dia.

Dalam kesempatan tersebut juga terdapat apresiasi dari warga masyarakat diantaranya dari Sartono Kimpling anggota kelompok sadar wisata Kalibawang yang mengapresiasi kepada Kepolisian Sektor kalibawang, Binmas, Samapta telah menemani patroli malam di wilayah kami.  Masyarakat merasa senang dan tenang pada saat jaga di resto. Selain itu warga masyarakat  juga  apresiasi kepada Polda DIY dengan adanya program “Ibu Memanggil”. (*/Opo)

 

 

 


share on: