Satlantas Bantul Lanjutkan Razia Pelanggar Lalin dan Sidang di Tempat

share on:
Suasana sisdang di tempat pelanggaran lalin || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Polres Bantul kembali menggelar razia ketertiban lalulintas di Jalan Yogya - Parangtritis km 2, Kapanewon Sewon, Senin (20/2/2023).

Razia kali ini berhasil menjaring 50-an pelanggar. Mereka dilakukan penindakan langsung. Para pelanggar diberikan surat tilang dan menjalani sidang di tempat operasi dengan melibatkan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Bantul.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-masa-tinggal-jemaah-haji-reguler-malaysia-lebih-dari-45-hari-9757

“Total pelanggar diperkirakan tidak kurang dari 50 orang,” kata Kasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan didampingi KBO ORBI NDP Satlantas Ipda Sani Iguh Arifandi SH, saat memimpin operasi ini.

Pelanggaran pada umumnya melakukan pelanggaran tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), masa berlaku SIM sudah habis, tidak memiliki Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) dan kenalpot kendaraannya blombongan.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-indonesia-recovery-diseminarkan-di-stie-ykpn-business-school-9758

“Ini merupakan lanjutan dari operasi yang telah digelar beberapa kali di sejumlah tempat pada beberapa waktu sebelumnya,” lanjut Fikri.

Menurutnya, razia dilakukan untuk mengurangi dan menekan jumlah kecelakaan lalulintas (lakalantas), meningkatkan ketertiban lalu lintas dan mengantisipasi tindak kejahatan. (Spd)

 


share on: