Ruang Kerja Lurah Caturtunggal Digeledah, Simak Penuturan Aspidsus Kejati DIY

share on:
Petugas Kejati DIY saat lakukan penggeledahan di salah satu ruang Kantor Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (26/6/2023) || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DIY melakukan penggeledahan di Kantor Kalurahan Caturtunggal di Kapanewon Depok, Senin (26/6/2023) pagi.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY M Anshar Wahyuddin mengatakan penggeledahan ini dalam kaitannya pengusutan perkara dengan tersangka lurah Caturtunggal non aktif inisial Agus Santoso SPsi dalam dugaan kasus mafia tanah pemanfaatan tanah kas desa (TKD).

“Hari ini sekitar jam 09.00 WIB tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor desa Caturtunggal dan berhasil menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan pemanfaatan TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa,” kata Anshar kepada yogyapos.com.

Dirinya mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen terkait dugaan konspirasi dengan Direktur  PT Deztama Putri Sentosa inisial R selaku pengembang properti. Dokumen yang disita merupakan bagian dari alat bukti untuk menguatkan adanya unsur pembiaran dalam penyelewengan pemanfaatan TKD.

“Kita geledah di ruang kerja lurah juga ada tiga ruang lainnya yakni ruang kerja Carik, Jogoboyo dan Keuangan. Kita temukan sejumlah dokumen perjanjian pemanfaatan tanah kas desa di lokasi lainnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejati DIY telah melakukan penahanan terhadap Direktur PT DPS berinisial Robinson Saalino (33) yang diduga terlibat mafia tanah, dari pengusutan perkara ini Lurah Caturtunggal Sleman Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DIY, di Rutan Wirogunan, Rabu (17/5/2023).

Dugaan praktik mafia tanah ini terkuak setelah diterbitkan Surat Gubernur DIY Nomor 700/1227 tanggal 20 Maret 2023 perihal penyampaian LHP. Dalam LHP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.467.300.000 dalam perkara pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman oleh PT DPS.

Dari temuan LHP itu, Kejati DIY kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor 431/M.4/FD.1/03/2023 tanggal 20 Maret 2023. Penyidik kemudian menaikkan status RS dari saksi menjadi tersangka. Kerugian negera dalam kasus ini mencapai Rp 2,9 miliar.(Opo)

 


share on: