Yogyapos.com (YOGYA) - Tersangka penyelewengan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal Depok Sleman, Robinson Saalino (33) segera akan diadili di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, menyusul penyelesaian tahap 2 oleh kejaksaan.
Hal itu diketahui dari konfirmasi yogyapos.com dengan Advokat Dr (c) Agung P Ariyanto SH MHLi selaku pengacara tersangka usai mendampingi kliennya saat proses penyelesaian tahap 2 di Lapas Wirogunan, Jalan Tamansiswa Yogyakarta, Selasa (30/5/2023).
Agung mengatakan dengan telah selesainya tahap 2, maka itu artinya kejaksaan dalam awaktu dekat akan melimpahkan perkara ke pengadilan dan dilakukan persidangan. Ikut hadir dalam proses tahap 2 itu Kasi Penuntutan Kejati DIY Ali Munif SH dan Kasi Penyidik Bagyo Gigih SH. “Soal kapan waktunya disidangkan, itu kewenangan kejaksaan. Tapi yang pasti saya tadi sudah mengikuti pendampingan klien dalam penyelesaian tahap 2,” katanya.
Meski sudah memasuki tahap 2, namun Agung menyatakan tetap melanjutkan melakukan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Ykk karena penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai janggal.
“Ya praperadilan tetap jalan. Kami akan membacakannya saat sidang pada tanggal 5 Juni 2023,” tegasnya.
Robinson, sebagaimana diberitakan sebelumnya, adalah Direktur PT Deztama Putri Sentosa (PT DPS) dijebloskan ke tahanan pada 14 April 2023. Ia diduga menyalahgunakan TKD di Kalurahan Caturtunggal.
Tahap awal PT DPS saat Direktur dijabat Denizar Rahman menyewa TKD 5.000 m2 sesuai proposal untuk kawasan strategis yang didukung fasilitas publik dan lain-lain. Namun pasca RUPS, PT DPS direktur dijabat oleh tersangka, yang pada 1 Oktober 2020 mengajukan proposal menyewa TKD seluas 11.215 m2. Proposal sampai kini belum memperoleh izin dari Gubernur DIY. Namun ia nekat membangun pemukiman di sebagian tanah tersebut, serta menyewakannya kepada pihak ketiga. Itulah yang membuatnya diseret sebagai tersangka oleh Kejati DIY. Kasus ini menyeret Lurah Caturtunggal Agus Santoso SPsi yang menyusul ditahan oleh Kejati sejak atas sangkaan melakukan pembiaran penyalahgunaan pemanfaatan TKD di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Selain dipidanakan, Robinson juga menghadapi gugatan perdata oleh para karyawannya di Pengadilan Negeri Sleman. Bahkan dalam gugatan ini istrinya juga ikut sebagai penggugat karena namanya dipakai untuk keberlangsung perusahaan. (Met)
