Robinson Ajukan Praperadilan, Dr (c) Agung Ariyanto SH MHLi: Penetapan Tersangka Tidak Sah

share on:
Advokat Dr (c) Agung P Ariyanto SH MHLi selaku kuasa hukum Robinson Saalino || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (YOGYA) – Setelah beberapa waktu mendekam di Rutan Wirogunan, Robinson Saalino (33) tersangka pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, ternyata mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DIY.

Pengajuan praperadilan tersebut dilakukan karena pihaknya menilai penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati DIY tidak prosedural, sehingga nantinya meminta kepada hakim untuk menyatakan batal demi hukum.

Informasi yang dihimpun yogyapos.com menyebutkan praperadilan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak 10 Mei 2023. Bahkan pada 24 Mei 2023 seharusnya dilakukan sidang perdana, tetapi hal itu urung dilakukan karena pihak Kejati DIY minta penundaan sidang pada awal bulan mendatang.

Kuasa hukum tersangka, Advokat Dr (c) Agung P Ariyanto SH MHLi saat dikonfirmasi yogyapos.com di sebuah Coffee Shop, membenarkan kliennya telah mengajukan praperadilan. “Sudah kami ajukan, sudah terregister Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Ykk,” ujarnya, Jumat (26/5/2023).

Agung tidak memerinci materi praperadilan tersebut. Namun saat dikejar pertanyaan, ia menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Robinson tidak berdasarkan hasil sprindik yang tepat. Selain itu juga belum ada bukti perhitungan kerugian negara dari instansi yang berkompeten. Dan itu nanti akan dibacakannya saat sidang. “Intinya kami menilai ada kesalahan prosedur dalam penetapan Pak Robinson sebagai tersangka,” pungkasnya.

Robinson selaku Direktur PT Deztama Putri Sentosa (PT DPS) dijebloskan ke tahanan pada 14 April 2023. Ia diduga menyalahgunakan TKD di Kalurahan Caturtunggal. 

Tahap awal PT DPS saat Direktur dijabat Denizar Rahman menyewa TKD 5.000 m2 sesuai proposal untuk kawasan strategis yang didukung fasilitas publik dan lain-lain. Namun pasca RUPS, PT DPS direktur dijabat oleh tersangka, yang pada 1 Oktober 2020 mengajukan propsal menyewa TKD seluas 11.215 m2. Proposal sampai kini belum memperoleh izin dari Gubernur DIY. Namun ia nekat membangun pemukiman di sebagian tanah tersebut, serta menyewakannya kepada pihak ketiga. Itulah yang membuatnya diseret sebagai tersangka oleh Kejati DIY. Kasus ini menyeret Lurah Caturtunggal Agus Santoso SPsi yang menyusul ditahan oleh Kejati sejak atas sangkaan melakukan pembiaran penyalahgunaan pemanfaatan TKD di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Robinson bukan kali ini saja berurusan dengan penegak hukum. Penelusuran yogyapos.com, pengusaha satu ini pernah diajukan ke kursi terdakwa atas dakwaan penggelepan pajak Rp 4,3 Miliar. Ketika itu dia selaku Direktur PT Gunung Samudra Tirtomas.

Dalam sidang di PN Sleman tanggal 20 Mei 2021, jaksa penuntut umum Anto Donarius Holyman menjerat Robinson dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 8 Miliar. Namun kemudian majelis hakim diketuai Rosihan Juriah Rangkuti SH MH memvonis 1,6 tahun penjara.

Robinson yang ketika itu tidak menjalani penahanan badan, langsung mengajukan banding. Majelis hakim banding dalam putusannya menguatkan putusan PN Sleman. Lagi-lagi Robinso berupaya lolos dari hukuman, sehingga mengajukan upaya hukum kasasi. (Met)


share on: