Yogyapos.com (JAKARTA) – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap dipertahankan menjadi anggota Polri berdasarkan putusan sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), di TNNC Polri, Rabu (22/2/2023).
Sidang KKEP diketuai Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting, serta anggota komisi sidang terdiri dari Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.
BACA JUGA: Richard Eliezer, Sidang Etik dan Tekad Mengabdi Sebagai Anggota Polri
Meski tetap dipertahankan sebagai anggota Polri, namun Richard menerima sanksi etik atas perbuatan tercela. Sehingga ia didemosi selama satu tahun. Ia wajib meminta maaf tertulis kepada KKEP dan pimpinan Polri. Selanjutnya yang bersangkutan tidak dikembalikan ke kesatuannya Brigade Mobil (Brimob), melainkan dipindahkan ke Yanma.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas Polri. Sanski administrasi, demosi satu tahun,” kata Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
BACA JUGA: Divonis 1,5 Tahun, Airmata Richard Mengalir dari Celah Telapak Tangan yang Menutup Wajahnya
Beberapa hal menjadi pertimbangkan dalam putusan KKEP, bahwa Richard belum pernah dihukum, mengakui kesalahan serta menyesalinya. Selain itu, juga sudah menjadi justice collaborator (JC), bersikap sopan selama persidangan serta masih berusia muda sehingga punya peluang meraih masa depan yang baik.
Richard juga telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas perbuatannya menembak karena tidak punya keberanian untuk membantah perintah Sambo.
Aspek kejujuran Richard sebagai JC yang mengungkap fakta sesungguhnya dengan berbagai risiko, menjadi pertimbangan putusan.
BACA JUGA: Sengketa Akibat Salah Ukur Tanah Berujung Perdamaian
Sebelumnya, Richard dinyatakan terbukti terlibat pembunuhan berencana dengan cara menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo selaku atasannya yang saat itu berpangkat Irjen dan menjabat Kadiv Propam Polri. divonis majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso dengan pidana penjara Atas perbuatan itu ia dituntut jaksa dengan pidana penjara 12 tahun, namun majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso memvonis 1,5 tahun.
Kemurahan vonis tersebut didasarkan berbagai pertimbangan, dintaranya karena Richard jujur, JC, sopan, menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga korban. Bahkan penembakan dilakukan dalam kondisi terpaksa selaku ajudan dengan pangkat terendah dan ada relasi kuasa menghadapi Sambo. (*/Met)
