Residivis Penganiayaan di Gowok Diserahkan Keluarganya ke Polisi

share on:
Tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Depok Barat || YP-Ist 

Yogyapos.com (SLEMAN) - Polsekta Depok Barat mengamankan TP (20) oknum pelajar warga Gowok Caturtunggal, atas dugaan penganiyaan terhadap RHM (20) warga Kapanewon Ngaglik yang terjadi pada 19 April sekira pukul 01.51 WIB, di wilayah Nogopuro Caturtunggal Depok.

Kapolsekta Depok Barat Kompol Mega Tetuko mengatakan kejadian bermula ketika salah satu pelaku membawa sabit dan bertemu dengan korban, kemudian menyabetkan senjata tajam tersebut kearah korban.

“Menurut pengakuan pelaku awalnya pelaku keluar dari rumahnya dengan tujuan membeli rokok dan saat itu pelaku sudah membawa senjata tajam 

jenis sabit dengan tujuan untuk berjaga-jaga,” jelas Mega Tetuko, Kamis (20/4/2023).

Ketika di TKP pelaku bertemu dengan korban yang saat itu berboncengan mengendarai sepeda motor dengan temannya. Korban sempat melihat ke arah pelaku, lantaran tersinggung kemudian pelaku secara spontan menyabetkan sabit kearah korban. Waktu itu korban pelapor bersama dengan saksi baru selesai mengantarkan pesanan online Grabmart di daerah Gowok

“Korban bersama saksi dari arah timur menuju ke barat korban dan saksi melihat pelaku sedang berjalan di pinggir jalan. Akibat sabetan sabit sebanyak satu kali, korban mengalami luka di bagian lengan sebelah kiri,” ungkapnya.

Tersangka TP (tengah) diapit petugas

Usai menerima laporan dari korban, petugas Polsek Depok Barat segera mendatangi TKP, melakukan pencarian terhadap pelaku dan koordinasi dengan aparat desa setempat karena diduga pelaku merupakan warga Padukuhan Gowok.

Kemudian personel Unit Reskrim juga berhasil menemukan tempat tinggal pelaku yang beralamat di Gowok Caturtunggal Depok dan bertemu dengan orang tua  Pelaku. Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga pelaku agar segera menyerahkan pelaku ke Polsek Depok Barat. Pada tanggal 19 April  2023 sekira pukul 09.00 WIB keluarga pelaku beserta aparat desa membawa pelaku kemudian menyerahkannya ke Polsek Depok Barat.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menyabetkan senjata tajam jenis sabit kepada korban,” sebutnya.

Hasil pemeriksaan petugas pelaku pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Anak Wonosari terkait perkara penganiayaan pada 2017, kemudian tahun 2020 pelaku juga menjalani hukuman di Lapas Anak Wonosari terkait perkara penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Pelaku pada tahun 2022 juga pernah menjalani hukuman di Lapas Wirogunan Kota Yogyakarta dalam perkara yang sama yaitu penyalahgunaan Narkoba dan Obat-obatan terlarang dengan vonis 10 bulan penjara dan baru bebas pada bulan Januari 2023,” jelasnya.

Kepada pelaku disangkakan  Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun tahun 8 bulan penjara. “Diamankan satu unit senjata tajam jenis sabit dengan panjang sekitar 35 cm dan gagang  dibalut lakban warna hitam, 1 buah kaos warna putih lengan pendek warna biru dan satu buah celana pendek warna hitam milik pelaku,” imbuhnya. (Opo)

 

 

 

 


share on: