Rencana Perluasan TPST, H Sukamto SH: Hindari Konflik Antar Warga

share on:
Anggota DPR RI H Sukamto SH (tengah) usai bertemu dan menyerap aspirasi warga terkait rencana perluasan lahan TPST Piyungan, Selasa (8/6/2021) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Rencana perluasan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Kabupaten Bantul, mengundang perhatian anggota Komisi V DPR RI H Sukamto SH. Perhatian yang sama juga datang dari Ketua Komisi C DPRD DIY Gimmy Sinaga dan Anggota DPRD Bantul Mahmudin.

Sebagai ujud keprihatinan itu, mereka melakukan komunikasi serius dan pembahasan bersama warga, pihak pengelola TPST maupun pemerintah setempat, Selasa (8/6/2021).

“Beberapa waktu lalu saya didatangi oleh sejumlah warga asal sekitar TPST ini. Saya juga memperoleh informasi bahwa akan ada perluasan lahan sekitar 6 hektar untuk pengolahan sampah. Namun warga menolak dengan berbagai alasan yang logis dan rasional. Sementara juga ada warga yang mendukungnya. Maka ini perlu adanya solusi terbaiknya. Sehingga saya kini kesini bertemu dengan penjenengan sedoyo untuk mengetahui permasalahan dan mencarikan jalan keluar terbaiknya,” kata H Sukamto dalam Kunkernya di TPST Sitimulyo.

Menurutnya, karena ada dua kelompok yaitu yang menolak perluasan lahan dengan mempergunakan lahan di sisi barat dan utara. Sementara juga ada kelompok yang mendukung. Maka diharapkan jangan sampai ada persilihan dan konflik antara kedua kelompok warga itu.

“Untuk itu, harus ada solusinya dan bila perlu dibahas secara bersama oleh berbagai pihak yaitu ekskutif, dewan dan warga agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tambah Sukamto.

Terkait dengan kelangsungan penampungan dan pengolahan sampah, maka juga perlu adanya tempat-tempat pengolahan sampah menjadi barang jadi di tengah kasyarakat. Jika di setiap kabupaten ada 8 tempat seperti itu, maka sudah memberikan solusi. Tentu saja ini perlu dukungan dari kalangan legislatif dan ekskutif dan pihak lainnya.

Disebutkan, masalah sampah bukan sekedar masalah Kabupaten atau Propinsi melainkan persoalan kelangsungan untuk semua pihak. Maka memecahkan permasalahannya terkait dengan kebijakan, sarana prasarana 

dan ketersediaan anggaran apabila perlu dibahas dengan duduk bersama antara semua DPR RI asal Depil DIY, DPRD DIY dan Kabupaten/Kota, serta Pemerintah dari semua tingkatan yaitu Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul serta DIY.

“Permasalahan ini juga akan saya sampaikan kepada Pemerintah Pusat ke Kementrian yang berkopenten, agar diperhatikan termasuk terkait penganggaran yang diperlukan untuk mengatasinya,” tegas Sukamto.

Ketua Komisi C DPR DIY, Gimmy Sinaga juga mengatakan, salah satu solusinya untuk mengatasi penumpukan sampah di TPST ini adalah masing- masing Kota dan Kabupaten di DIY juga perlu membuat dan memiliki TPAS (Tempat Pembuangan Akhir Sampah).

Berdasarkan informasi dari warga, bahwa terkait masalah di TPST ini selama 25 tahun warga sekitar menjadi ‘korban’, tidak memperoleh konpensasi apapun.

Selama ini di lokasi tersebut memerlukan drainase, akses jalan yang mamadai, pemeriksaan kesehata warga secara rutin. “Semua itu dibutuhkan warga. Jangan sampai peluasan lahan untuk pengolahan sampah justru menimbulkan masalah dan menimbulkan konflik bagi warga,” katanya.

Sementara itu, perwakilan dari warga setempat, Sobirin, menyatakan pihaknya mengharapkan pembangunan perluasan lahan TPST nantinya jangan sampai ke arah barat dan ke utara. Namun harus ke arah timur. Karena jika perluasan ke arah barat dan ke utara akan merusak lahan subur (daerah untuk bernafas warga), merusak sumber air untuk memenuhi kebutuhan air bagj warga dan warga. Selain itu  menjadikan warga dikeliling oleh sampah. Ini menyengsarakan warga. Pembangunan perluasan lahan ke arah timur jika beralasan lahannya sulit dan keras (bukit padas), sebenarnya bisa diatasi, sehingga tidak masalah.

Sedangkan Anggota DPRD Bantul, Mahmudin, menyatakan mendukung keinginan warga dan solusi yang dilontelarkan oleh Sukamto dan yang lainnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh yogyapos.com, perluasan lahan TPST direncanakan dilaksanakan pada tahun 2022. Sejak ada info tersebut sudah banyak muncul broker (makelar) tanah yang mempengaruhi

warga agar mau menjual tanahnya untuk perluasan lahan. Dari lahan seluas 6 hektar untuk perluasan lahan PTST tersebut tercatat beruapa Sultan Ground sekitar 1,5 hektare. Sisanya sekitar 4,5 hektar merupakan milik warga. (Supardi)

 


share on: