Yogyapos.com (BANTUL) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul masih memproses kasus dugaan korupsi bermodus nota fiktif dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) senilai Rp 170,9 juta.
Tersangka dalam kasus ini BEW, Sub Koordinator Kelompok Subtanai Kepemudaan Dinas Pendidulikan Pemuda dan Olahraga Bantul, sejak 14 hari lalu menjalani penahanan di Rutan Wirogunan Yogyakarta.
“Kasus ini tetap akan kami proses.Tahapan demi tahapan dilakukan dengan tekad lebih cepat semakin baik,” kata Kasipidsus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung, di Kantor Kejari ini, Selasa (16/5/2023).
Guntoro menyatakan, saat diperiksa pada Senin (15/4), tersangka yang diperbolehkan menghadirkan lima saksinya yang meringankannya. Namun para saksi tidak ada yang hadir. “Maka hal itu juga akan dimasukan ke BAP,” tandasnya.
Hingga kini penyidik telah meminta keterangan 46 orang saksi. Sebagian mereka para karyawan SSA/PHL SSA dan PNS Disdikpora Bantul.
“Berbagai berbagai bukti sudah banyak yang berhasil dikumpulkan dan cukup,” katanya.
Terhadap kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun yang pasti tersangka BEW sudah diperoleh alat bukti yang cukup untuk selanjutnya ditingkatkan ke tahap penuntutan ke pengadilan. “Masa penahanan masih panjang. Tapi secepatnya akan kami tingkatkan ke tahap berikutnya,” tegas Guntoro. (Spd)
