Praperadilan Dinyatakan Gugur, Robinson Diadili Senin Pekan Depan

share on:

Yogyapos.com (YOGYA) – Upaya Robinson Saalino (33) terhindar dari status tersangka penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Condongcatur, Depok, Sleman, akhirnya kandas. Pasalnya, praperadilan terhadap Kajaksaan Tinggi DIY digugurkan oleh hakim.

Putusan gugur tersebut dijatuhkan hakim tunggal Moch Arif Satiyo Widodo SH MH karena pokok perkara atas diri pemohon praperadilan sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, maka praperdilan dinyatakan gugur,” tegas hakim dalam sidang di PN Yogya, Jumat (9/6/2023).

Sebelumnya dalam permohonan praperadilan itu, Agung Pamula Ariyanto SH MH selaku kuasa hukum Robinson mengungkapkan status penahanan dan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY atas dugaan tindakan pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa (TKD)  Caturtunggal Depok Sleman dinilai tidak sah dan batal demi hukum. Sebab belum ada declare kerugian negara dari BPK RI. 

“Penetapan Tersangka hanya berdasar  Surat Perintah Penyidikan No: TAP02/M.4/Fd.1/04/2023 yang dikeluarkan Kejati DIY tanggal 14 April 2023, adalah tidak sah tanpa pernyataan kerugian negara dari BPK,” jelas Agung. Agung menyebutkan usai ditetapkan tersangka tanpa bukti kerugian negara dari BPK Termohon kemudian melakukan penahanan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-577/M.4/Fd.1/04/2023, tanggal 14 April 2023. 

Agung menyatakan tidak terlalu kaget dengan putusan gugur tersebut, bahkan sudah memprediksi sejak memasukkan permohonan praperadilan. Nampak proses penyidikan dikebut oleh penyidik.

“Saya sudah menduga perkara segera dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga dengan begitu akan menggugurkan praperadilan,” ujarnya.

Atas kenyataan itu, Agung akan mengikuti proses hukum selanjutnya dengan menyiapkan pembuktian-pembuktian saat pokok perkaranya disidangkan nanti. “Rencana sidang pertama akan digelar pada Senin 12 Juni 2023,” tukasnya. (Met)

 

 


share on: