Polresta Sleman Ungkap Prostitusi Online Libatkan Gadis 17 Tahun dan Judi Hongkong

share on:
Para tersangka || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) – Beberapa hari menjelang Lebaran 2023, jajaran Polresta Sleman berhasil mengungkap protitusi online dan judi Hongkong. Dua tersangka prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat masing-masing DR (23) warga Tangerang Baten dan L (41) warga Tebet Jakarta Selatan. Keduanya menjual V remaja bawah umur, IAC (17) seharga Rp 250.000 short time

Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi SH SIK MSi menyatakan pengungkapan dari laporan masyarakat pada hari 31 Maret 2023 sekira jam 23.30 WIB tentang kegiatan protitusi online menggunakan aplikasi Michat yang sering terjadi di Hotel A, Jalan  Kaliurang Manggung Caturtunggal Depok Sleman.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke hotel yang dimaksud. Benar saja, sesampai disana tim memergoki saksi Ras yang baru saja melakukan hubungan badan dengan IAC. 

IAC mengaku melayani hubungan badan dengan RAS atas perantara tersangka DR dengan menggunakan aplikasi MiChat. Dari keterangan itu petugas kemudian mencokok tersangka L.

Keduanya mengaku menggunakan aplikasi Michat untuk mencari tamu yang bisa berhubungan badan denan IAC dengan kesepakatan harga yang ditentukan oleh dua tersangka. Tersangka juga mengaku setiap kali mendapatkan tamu untuk berhubungan badan dengan IAC maka mendapat komisi Rp 50 ribu.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 (satu) tahun,” jelas Kapolresta Sleman didampingi Kahumas AKP Edy Widaryanta.

Sementara itu dalam kasus judi togel Hongkong berhasil diamankan 4 tersangka masng-masing M, R dan ID di Sawahan, Sidomoyo, Godean. Sedangkan Arc selaku bandarnya diciduk di rumahnya, di Samigaluh Kulponprogo.

AKBP Yuswanto mengungkapkan, judi togel yang dikelola Arc beroperasi sejak tahun 2020. Ia merekrut ID selaku operator dan R sebagai pengecer penjual togel HK Hongkong yang menjual kepada para tetangga satu kampung dengan cara berselubung kemudia hasil penjualan tersebut direkap dan dikirimkan kepada ID.

Setelah itu ID mengirimkan hasil rekapan kepada Ach selaku bandar judi togel kemudian selang beberapa hari Ach mengambil hasil penjualan nomor togeldirumah R.

“Sedangkan tersangka R menjual nomor togel online dimulai pada pukul 15.30 - 22.30 WIB. Selanjutnya nomor togel keluar melalui internet dan diumumkan pada pukul 23.00 wib, dari hasil penjualan tersebut akan diambil oleh Ach, sedangkan R dan ID akan mendapatkan 30 % dari total omzet penjualan,” jelas Kapolresta.

Para tersangka dijerat Pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Agn)

      

 


share on: