Yogyapos.com (BANTUL) - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bantul, H Heru Sudibyo SSos MM mengajak masyarakat mentaati Protokoler Kesehatan (Prokes) percepatan penaganan pemberantasan pandemi Covid-19 sesuai dengan yang ditentukan oleh pemerintah.
Ajakan tersebut disampaikan politisi parpol berlambang pohon Beringin dalam forum reses, di gedung Pertemuan Kalurahan Wijirejo, Pandak, Bantul, Minggu (7/3/2021).
“Sekalipun lambat laun jumlah penderita Covid-19 cenderung berkurang dan sudah banyak yang sudah sembuh, namun kedisiplinan mematuhi Prokes tetap harus dilakukan oleh siapapun,” ungkap Heru di hadapan konstituennya.
Terkait dengan itu, maka Pemerintah DIY hingga kini masih memberlakukan Pengetatan Sosial Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM), demi percepatan pemberantasan Covid-19. Kebijakan tersebut tentu harus didukung masyarakat sehingga hasilnya lebih efektif.
Cara untuk mendukukung pemberlakukan PSTKM yaitu harus pakai masker, mencuci tangan, jaga jarak dan menghindari kerumunan. Selain itu juga meningkatkan imunitas. Sebab jika persyaratan-persyaratan tersebut tidak dipatuhi, niscaya akan muncul klaster-klaster baru dan percepatan pemberantasan Covid-19 terhambat.
Forum reses ini juga dimanfaatkan Heru untuk menjelaskan berbagai hal terkait UU Keistimewaan. Diantaranya mengenai pertanahan, kebudayaan dan kelembagaan. Kaitannya dengan kelembagaan, maka nama-nama lembaga menjadi berubah. Misalnya Camat menjadi Panewu, Desa menjadi Kalurahan, Perencaaan disebut Pagripto. Kecamatan menjadi Kapanewon, Dinas Kabudayaan sebutannya menjadi Kundho Budoyo.
Pada bagian lain, Heru mensosialisasikan penganggaran (APBD). Pembangunan di Bantul tahun 2021, difokuskan pada pemberantasan pandemi Covid-19. Salah satunya vaksinasi secara geratis bagi masyarakat. Adanya kebijakan vaksinasi gratis itu terpaksa menjadikan adanya pengurangan anggaran pembagunan.
“Bantul butuh dana Rp 140 Milyar utuk penanganan Covid-19. Dana itu diperoleh dari pemotongan dana pembangunan. Namun dewan akan memperjuangkan agar tetap ada pembangunan yang juga bisa dijalankan,” tukasnya.
Hingga kini, kata dia, pemotongan anggaran di bidang apa, belum jelas. Namun jumlahnya sudah dikethui sebesar itu. APBdes dari Dana Desa (dari Pemerintah Pusat) juga terpotong sebesar 8 hingga 10 persen. Ini Pemerintah Kalurahan juga terpengaruh dan terkena imbas. Di tingkat Kabupaten dipotong Dana Alokasi Umum (DAU)-nya.
“Disisi lain dewan juga mengharapkan agar usulan warga tentng pelatihaan misalnya bisnis online, pertanian, pembuatan pupuk, ternak ayam Jawa super dan yang lainnya tetap ada,” jelasnya. (Supardi)
