Yogyapos.com (SLEMAN) - Jelang perhelatan pesta demokrasi Pemilu 2024, salah satu kegiatan kampanye sudah mulai menggeliat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dibungkus dengan kegiatan sosial, silaturahmi, harlah dan sebagainya, membuat atmosfer
pemilu menjadi kian terasa.
Berkaca dari peristiwa-peristiwa yang lalu, telah banyak terjadi pelanggaran berlalulintas, mulai dari pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm, memasang knalpot blombongan yang memekakkan telinga, bahkan ada yang tidak mempunyai SIM dan tidak membawa STNK.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-jpw-dukung-penegak-hukum-tindak-tegas-pelaku-klitih-9688
Menyikapi hal itu, politisi wanita asal DIY yang saat ini menjadi anggota Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti pun turut memberikan himbauan kepada simpatisannya untuk tetap mematuhi peraturan berlalulintas.
“Dengan tertib, tidak blombongan, tetap pakai helm, dan tidak boleh minum-minuman keras, dan tidak boleh membawa sajam,” kata Esti seperti kutip dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Humas Polda DIY, Minggu (12/2/2023). Dirinya mengajak seluruh simpatisan untuk menciptakan kampanye damai dan bermartabat.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-fpb-ziarah-ke-pusara-jurnalis-korban-pembunuhan-udin-di-trirenggo-9676
Sementara itu jajaran kepolisian melakukan penindakan berupa tilang kepada simpatisan salah satu parpol yang melanggar lalu lintas. Penindakan tersebut dilakukan terhadap rombongan simpatisan yang tengah konvoi melintas di Jalan Magelang di wilayah Kabupaten Sleman tepatnya di jembatan Krasak Tempel dan simpang empat Jombor Sinduadi Mlati Sleman. Selain menindak, Polresta Sleman juga memberikan teguran lisan kepada sejumlah pengendara lainnya.
Kapolresta Sleman melalui Kasi Humas AKP Edy Widaryanta mengatakan ada ratusan sepeda motor dengan knalpot brong yang terjaring razia.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-touring--stc-diikuti-650-peserta-menempuh-hutan-karet-alaska-9690
“Terhadap sepeda motor berknalpot brong kami berikan sanksi berupa tilang dan diwajibkan mengganti knalpot dengan yang asli,” ungkap Edy.
Menurutnya penindakan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan yang lain demi mewujudkan Kamseltibcar Lantas. Keluhan masyarakat tentang suara bising knalpot brong sering muncul di salah satu group media sosial Facebook di Yogyakarta. Mereka menghendaki adanya penindakan tegas dari kepolisian agar kondisi di jalan raya terasa aman dan nyaman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan, jika kepolisian juga membenarkan bahwa pihaknya melakukan penindakan kepada pelanggaran tersebut.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-dua-perempuan-berdamai-berkat-restorative-justice-kejari-sleman-9681
“Hari ini minggu memang masih ada yang tidak patuh pada peraturan lalu lintas, sehingga dilakukan penindakan baik dengan tilang ataupun dengan teguran, bagi yang memakai knalpot blombongan, kendaraan bisa diambil setelah mengganti dengan knalpot standar,” kata Yuliyanto. (*/Opo)
