Yogyapos.com (YOGYA) - Kepolisian Resor Kota Yogya resmi menetapkan 14 orang tersangka baru perkara dugaan penelantaran dan kekerasan di penitipan anak daycare Little Aresha (LA), yang terletak di Sorosutan, Umbulharjo.
BACA JUGA: Polisi Resmi Tetapkan 13 Tersangka Kekerasan terhadap Anak di Daycare Little Aresha
"Terkait dengan perkembangan kasus daycare saat ini, kemarin hari Kamis kita menetapkan 14 orang tersangka," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri ditemui yogyapos.com, di ruangannya, Senin (6/7/2026). Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik pada Kamis pekan lalu.
BACA JUGA: YLBH Wirasakti Gelar Pelatihan dan Ujian Paralegal, Ini Tujuannya
Apri merinci, peran tersangka baru itu meliputi 10 orang pengasuh dari kelas baby hingga TK. Kemudian seorang satpam, seorang pegawai rumah tangga daycare, dan dua orang admin.
"Pengasuh sama seperti yang sebelumnya, pengasuh yang kita tetapkan ada 11 orang dan saat ini 10 orang, sehingga keseluruhan pengasuh ada 21 orang," jelasnya.
BACA JUGA: Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus 'LA' dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan
Untuk para tersangka baru ini, polisi masih belum melakukan penahanan. Petugas masih akan melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sebelum melakukan penahanan.
"Kalau untuk 14 tersangka ini, nantinya masih kami lakukan pemeriksaan. Untuk penahanan masih kita akan lakukan gelar perkara," jelasnya.
BACA JUGA: Peradi Yogyakarta Dampingi 50 Korban Daycare Little Aresha, Siapkan Gugatan Perdata
Dalam perkara ini polisi sudah menetapkan total 27 orang tersangka. Apri mengisyaratkan masih akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini.
BACA JUGA: Enam Kapolda Lakukan Sertijab
"Untuk kasus daycare ini kami masih melakukan penyidikan, ya. Kami masih mendalami keseluruhan dari kasus yang kami tangani. Sehingga untuk nantinya apabila ada korban atau tersangka lain masih bisa berkembang lagi," pungkasnya.
BACA JUGA: Kadisdik Sleman Sidak ke Tempat Penitipan Anak, Ini Hasilnya
Para tersangka dijerat Pasal 76A jo Pasal 77, Pasal 76B joo Pasal 77B, dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Jws)
