Polisi Tangkap Eks Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari

share on:
Tersangka AS yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (6/3/2023) || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) -  Pasca vonis satu 18 bulan penjara terhadap Ny Isti Indiyani MM alias II mantan Direktur Utama RSUD Wonosari oleh Pengadilan Tipikor Kota Yogyakarta pada November 2022, kini Sub Dit Tipikor Polda DIY menangkap satu tersangka lain , AS (50) eks Kepala Bidang Medik dan Non Medik.

Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan dalam perkara ini pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Ny II dan AS, seiring bergulirnya fakta di persidangan maka terkuak nama AS.

“Dalam kasus (dugaan) korupsi ini tersangka ada dua dan sudah dilakukan pemeriksaan, untuk tersangka inisial Ny II sudah vonis dan menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan, untuk tersangka Aris baru tanggal 27 Februari berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan oleh karena itu kita melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” kata Indra Waspada kepada wartawan di Mapolda DIY, Senin (6/3/2023).

Meski AS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sejak beberapa waktu lalu, akan tetapi pihak Kejaksaan Negeri Gunungkidul beberapa kali mengembalikan berkas penyelidikan terhadap AS. Sehingga Kepolisian berupaya melengkapi petunjuk jaksa agar perkas perkaranya P21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan.

“Untuk perkara Aris baru lengkap sekarang (2023), jadi secara bersama-sama terkait pembayaran uang jasa dokter dan laboratorium,” ungkapnya.

Pada 27 Februari 2023 kejaksaan menyatakan berkas perkara dari AS telah lengkap sehingga Kepolisian akhirnya menangkap yang bersangkutan di rumahnya pada Sabtu (3/3/2023). 

Dibeberkan, pada periode 2009 - 2012 telah terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari. Lantaran terjadi salah bayar, pada tahun 2015 tersangka II  eks Pejabat di  memerintahkan untuk mengembalikan/mengumpulkan uang salah bayar itu. “Terkumpulah uang pengembalian jasa dokter lababoratorium sebesar Rp 646.384.618,” tandasnya.

Dari sejumlah uang yang terkumpul tersebut sebesar Rp 158.349.990 telah dimasukkan kedalam Kas RSUD Wonosari. Sedangkan uang sebesar Rp 488.034.628,00 atas perintah tersangka II tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD.

“Selanjutnya uang sebesar Rp 470 juta secara berturut-turut digunakan untuk kepentingan pribadi, bersama tersangka AS dan untuk mempertanggung jawabkan penggunaan uang tersebut, AS yang disetujui oleh II, membuat kwitansi yang isinya seolah-olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 melakukan beberapa kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana RSUD, namun hanya sebagian yaitu sebesar Rp 230 juta saja,” jelasnya.

Modusnya, seolah-olah ada pekerjaan rehab ruang laundry, sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari, rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal dahlia dan pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari. 

 Tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ia diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (Opo)

 

 


share on: