Yogyapos.com (YOGYA) – Sebanyak 15 pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Tentara Mataram Yogya berhasil diringkus. Sembilan diantara pelaku itu masih kategori di bawah umur, sedangkan sisanya dewasa.
Penangkapan para pelaku disampaikan oleh Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan di Mapolresta Yogya, Minggu (26/3/2023) petang. Mereka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda menegasakan, para pelaku dan korban memamg sudah ada niat melakukan ‘perang sarung’ di wilayah Demak Ijo. pada Jumat (24/3/2023) sekitar pukul 04.30 WIB, korban bersama rombongannya berjumlah 10 remaja mengendarai 4 sepeda motor berkumpul di rumah T di Nitikan. Mereka bergerak untuk menjalankan niatnya perang sarung menuju Demak Ijo, melewati Jalan Lowanu-Ireda, Brigjen Katamso-Alun-alun Utara-Terminal Ngabean, Jalan Amri Yahya-HOS Cokroaminto.
Saat melintas di Jalan HOS Cokroaminoto itulah mereka berpapasan 2 pengendara sepeda motor dan saling umpat. Dua pengendara sepeda motor ini kemudian balik arah dan mengejar rombongan korban hingga ujung utara Jalan HOS Cokroaminoto.
“Saat rombongan korban belok ke kiri ternyata sudah ada tujuh sepeda motor ikut mengejar kearah barat,” ujar Kapolda.
Rombongan korban terus melaju sampai ke persimpangan Ringroad Pelemgurih berbelok ke kiri melewati Kalibayem-Perempatan Wirobrajan-Jalan HOS Cokroaminoto. “Saat di Kalibayem rombongan korban bertemu lagi dengan pengendara lima sepeda motor yang ikut juga melakukan pengejaran,” tukasnya.
Aksi kejar terus berlanjut melewati Jalan Kyai Mojo, lalu belok ke selatan hingga di Bundaran Samsat yang ternyata ada lagi rombongan dua sepeda keburu dilempar batu mengenai punggungnya mengkibatkan sepeda motor oleng dan korban terjatuh. Saat itulah korban inisial NH (15) dikeroyok dengan cara dipukul, diinjak, disabet sarung maupun gesper.
Motif para pelaku melakukan penganiayaan menurut Kapolda disebabkan karena ketersinggungan akibat saling tatap mata dan mengumpat. Para pelaku dan rombongan korban diketahui saling kejar terlebih dahulu kemudian para pelaku menghadang dan melempar batu ke arah korban.
Kapolda menegaskan, pihaknya semula mengamankan 22 orang yang diduga pelaku beserta 12 sepeda motor. Namun setelah dilakukan pendalaman berhasil menetapkan 15 tersangka, masing-masing 5 tersangka dewasa dan 9 Anak Bermasalah Hukum (ABH).
“Tersangka dikenai pasal 170 ayat 2 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Subsider pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang momor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolda.
Para tersangka dewasa ditahan di sel Mapolresta Yogya dan tersangka anak bawah umur diamankan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman. Sedangkan korban masih menjalani perawatan di RSUP Sardjito.
Mensikapi peristiwa tersebut, Kapolda segera akan menginstruksikan jajarannya untuk mengubah jam patroli dari semula Pukul 20.00-05.00 menjadi Pukul 20.00-07.00 WIB. “Kita semua, terutama kami sangat prihatin dengan kejadian ini,” pungkasnya. (*/Met)
