Polisi Menindak Lima Pelanggar Lalin di Malam Takbiran

share on:
Polisi menindak pelanggar Surat Edaran Pelaksanaan Takbiran Keliling || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Selama malam takbiran Idul Adha 1444 Selasa (27/6) malam hingga Rabu (28/6) dinihari Polres Bantul menanagani lima pelanggaran lalulintas.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, melalui Kasihumas Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, kendaraan yang ditilang berupa tiga unit mobil bak terbuka dan dua unit sepeda motor.

“Tindakan ini terpaksa dilakukan petugas lantaran para pengemudi melanggar Surat Edaran Bersama Pelaksanaan Takbiran dan Salat Hari Raya Idul Adha 1444 H,” katanya, Rabu (28/6/2023).

Dijelaskan, larangan yang dilanggar antara lain pengunaan pengeras suara yang mengganggu masyarakat serta penggunaan knalpot blombongan. Bahkan ada yang nekat mengangkut anak kecil di kendaraan terbuka.

Meski para pelanggagnya sempat diamankan di Mapolres Bantul, namum kendaraan yang ditindak selanjutnya dilepas, usai pengendara membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Jika kembali melanggar, maka kendaraan akan ditahan hingga sebulan ke depan,” tegasnya.

Ia menjelaskan  tindakan penertiban ini dilakukan karena pengendara sudah menggangu ketertiban umum. Polres Bantul tidak melarang adanya pelaksanaan takbiran asalkan sesuai aturan.

“Intinya sudah sangat menggangu ketertiban umum. Jika tidak ditindak, maka akan negagif. Peninfakan juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan, maupun mencegah terjadinya gesekan antar warga,”  terangnya.

Adanya perbedaan penentuan waktu Hari Raya Idul Adha, sehingga pelaksanaan malam takbir sebanyak dua kali. Untuk itu, bagi warga yang akan melaksanakan takbir keliling pada malam hari nanti, diimbau untuk menjaga ketertiban umum.

“Kami mengimbau, warga masyarakat yang akan melakukan takbir keliling supaya tertib dan tidak melanggar surat edaran bersama,” tandasnya. (Spd)

 


share on: