Pertemuan Forkom BPKal Depok Raya, Perkuat Komunikasi dan Pengawasan

share on:
Peserta pertemuan Forkom BPKal Kapanewon Depok Raya, Sleman || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Kalurahan (Forkom BPKal) Kapanewon Depok Raya yang terdiri dari BPKal Kalurahan Caturtunggal, Condongcatur, dan Maguwoharjo menggelar Pertemuan, di Gantari Laras Resto & Bakery, Mugowu Harjo, Depok, Sleman, Selasa (30/6/2026).

BACA JUGA: Dugaan Korupsi TKD Condongcatur, Kejati: Modusnya Dirikan Kos Eksklusif Dilengkapi Kolam Renang

Ketua Forkom BPKal Kapanewon Depok, Sudarmanto, dalam sambutannya mengajak seluruh anggota untuk terus menjaga kekompakan sebagai modal utama dalam menjalankan amanah masyarakat.

"Saya mengajak seluruh anggota BPKal untuk terus menjaga kekompakan, memperkuat komunikasi, dan membangun sinergi. BPKal harus menjadi lembaga yang solid agar mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat secara optimal," ujarnya

BACA JUGA: Kejati DIY Tahan Eks Jogoboyo Condongcatur di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Reno Ikut Dijerat

Sudarmanto juga menyampaikan, Kalurahan Caturtunggal dan Kalurahan Maguwoharjo akan melaksanakan Pemilihan Lurah Antar Waktu (PAW). Oleh karena itu, seluruh anggota BPKal diminta mempersiapkan diri dengan memahami seluruh tahapan dan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA: Reno Candra Sangaji Resmi Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi TKD Condongcatur

Menurut Sudarmanto, sesuai ketentuan Pemerintah Kabupaten Sleman, Panitia Pemilihan Lurah Antar Waktu dibentuk dan ditetapkan oleh BPKal, sehingga anggota BPKal memiliki peran penting dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Oknum Anggota Dewan Sleman Ditahan Kejaksaan, Ini Penyebabnya

"Fungsi pengawasan BPKal harus benar-benar ditegakkan. Pengawasan yang baik akan mendorong tata kelola pemerintahan kalurahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," ujarnya. 

BACA JUGA: Terkait Penahanan Raudi Akmal, Ini Respon Baharuddin Kamba dari JCW

Sementara itu, Kepala Jawatan Praja Kapanewon Depok, Feri Ferdian, me yampaikan sejumlah arahan kepada seluruh peserta. Ia mengawali sambutannya dengan mengucapkan selamat kepada dua anggota BPKal Pergantian Antar Waktu (PAW) Kalurahan Caturtunggal, yakni Ir Sudariyanto dan Ir Sri Rochwindrani RK, yang telah resmi dilantik pada 29 Juni 2026 di Pendopo Puspadenta, Kompleks Kantor Kalurahan Caturtunggal.

BACA JUGA: Advokat Akasa Surya Amicitia SH: Korban Dugaan Penganiayaan di Gondokusuman Terima RJ

"Selamat bergabung kepada anggota BPKal PAW Caturtunggal. Semoga dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai anggota BPKal," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Feri Ferdian juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh BPKal di tiga kalurahan karena telah menyelesaikan laporan kinerja BPKal tepat waktu sebagai bentuk akuntabilitas kelembagaan.

BACA JUGA: Gempar! Kejati DIY Geledah Kantor Dinas Koperasi di Jalan HOS Cokroaminoto Yogya

Selain itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas anggota BPKal, khususnya dalam memahami proses penyusunan perencanaan pembangunan kalurahan, sehingga mampu memberikan masukan, pengawasan, dan pengawalan terhadap arah pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA: Menteri Jumhur Ungkap Potensi Perdagangan Karbon Indonesia Capai Ribuan Triliun

Tidak hanya itu, Feri juga menegaskan pentingnya pemahaman anggota BPKal mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa di pemerintah kalurahan, sehingga fungsi pengawasan dapat dijalankan secara efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pemahaman terhadap proses perencanaan pembangunan dan pengadaan barang dan jasa sangat penting agar BPKal mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan sesuai regulasi," jelasnya

BACA JUGA: Pemkal Banyuraden Kini Punya Gedung Baru yang Representatif

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan pelaksanaannya, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan kalurahan bersama lurah, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan.

BACA JUGA: Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa Hadir di Akmil, Begini Pesannya

Melalui forum komunikasi yang rutin dilaksanakan, Forkom BPKal Depok Raya diharapkan terus menjadi wadah strategis untuk memperkuat kolaborasi, meningkatkan kompetensi anggota, serta mengawal penyelenggaraan pemerintahan kalurahan agar berjalan sesuai regulasi, aspiratif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (*/Agn)


share on: