Yogyapos.com (YOGYA) - Belum selesai polemik penerbitan PMK Nomor 239/PMK.03/2014, kini terbit lagi PMK 177/PMK.03/2022 menggantikan PMK tersebut. Substansinya tetap sama, menegaskan sebuah kewenangan absolut pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) yang dilegitimasi dalam sebuah lingkup Peraturan Menteri.
Dalam konteks praktek di bidang perpajakan, pengingkaran terhadap keadilan diwujudkan melalui praktek pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan bukan berdasarkan hukum dalam arti undang-undang.
Pemeriksaan bukti permulaan menurut Pasal 1 angka 27 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Pemeriksaan bukti permulaan tersebut menurut Bab II Pasal 43 A ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menerima surat perintah pemeriksaan bukti permulaan.
Namun demikian, undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara pemeriksaan bukti permulaan memberikan kewenangan kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan yang prosesnya merupakan suatu upaya paksa antara lain berupa penggeledahan dan penyitaan.
Itulah yang mengusik Advokat Dr (c) Agung Pamula Ariyanto SH MH melakukan uji materi demi kepentingan hukum kliennya berkaitan dengan sangkaan penggelapan pajak.
“PMK tersebut sangat melanggar, karena secara hierarkhir pun salah. Saya berupaya menggugurkannya melalui Uji Materi ke Mahkamah Agung RI. Pengajuan uji materi ini sudah didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 25 Mei 2023,” ujar Agung kepada yogyapos.com, Minggu (28/5/2023).
Agung memaparkan, pemeriksaan bukti permulaan merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan pemeriksaan bukti permulaan di dalam undang-undang yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (vide UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Pengaturan Pemeriksaan Bukti Permulaan diatur di dalam Bab IX tentang Penyidikan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah terakhir dengan UU Noomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Oleh karena materi muatan pengaturan pemeriksaan bukti permulaan berada pada Bab IX tentang Penyidikan di dalam undang-undang aquo, pemeriksaan bukti permulaan merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan asas titulus est lex atau rubricaest lex yang berarti judul atau rubrik/bagian perundang-undanganlah yang menentukan.
“Namun demikian, Bab IX undang-undang a quo sama sekali tidak memberikan kewenangan kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Kewenangan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan hanya berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,” jelasnya.
Kewenangan tersebut, tandas Agung, dapat dilihat pada Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 yang antara lain mengatur tentang proses upaya paksa yang dilakukan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan. Pemberian kewenangan dalam proses penyidikan yang diatur di dalam Peraturan Menteri jelas menyimpangi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 pada Bab II tentang Hal-Hal Khusus dalam angka 211 menyatakan bahwa pendelegasian kewenangan mengatur dari undang-undang kepada menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.
Terlebih sub bab Penyidikan undang-undang a quo pada angka 217 dan 218 menyatakan secara tegas bahwa ketentuan penyidikan yang memuat pemberian kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil kementerian hanya dimuat di dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
“Dengan demikian, pemberian kewenangan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan yang merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 yang kini telah diubah menjadi PMK 177/PMK.03/2022 telah nyata-nyata menyimpang dari UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” tegas Advokat yang konsen di bidang perpajakan ini.
Agung pada akhirnya berkesimpulan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak jelas bukan berdasarkan hukum sehingga menciderai prinsip keadilan sesuai postulat Jusrespicita equitatem yang berarti hukum memihak kepada keadilan.
“Nah pertanyaannya, akankah peraturan yang tidak berpihak pada keadilan tersebut layak digunakan sebagai dasar dari jutaan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan di seluruh Indonesia dimasa mendatang,” pungkasnya. (Met)
