Perpanjangan Masa Pimpinan KPK, JCW: Putusan MK Tak Berlaku Surut

share on:
Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW || YP-Dok.Redaksi

Yogyapos.com (YOGYA) - Jogja Corruption Watch (JCW) mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. 

Putusan ini tentunya tidak berlaku bagi pimpinan KPK saat ini, Firli Bahuri cs. Karena putusan MK ini tidak berlaku surut. Jika putusan MK ini diberlakukan untuk pimpinan saat inj, maka MK memberlakukan putusan bersifat surut dan inkonstitusional. Ini berbahaya bagi perkembangan demokrasi di tanah air. 

Putusan MK ini tepat diberlakukan untuk kepemimpinan KPK pada berikutnya. Selain itu putusan MK yang memperpanjang masa pimpinan KPK menjadi 5 tahun memiliki kejanggalan dan bernuansa politis yang tidak sehat. Apalagi menjelang tahun pemilu 2024. 

Dikarenakan masa pimpinan KPK saat ini akan berakhir. Selain itu pimpinan KPK saat ini tengah disorot dalam penanganan berbagai kasus korupsi yang diduga bernuansa politis. Toh tidak jaminan juga dengan memperpanjang masa pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun lantas pemberantasan korupsi di republik ini semakin lebih baik. 

JCW meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera membentuk pansel pimpinan KPK untuk periode berikutnya.  Dengan dibentuknya pansel KPK diharapkan untuk mereda kericuhan atas putusan MK ini. (Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW)

 


share on: