Yogyapos.com (YOGYA) - Kelangkaan keberadaan gas tabung 3 kilogram, beserta naiknya harga gas tabung 3 Kilogram menjadi tending topik, terjadi di beberapa wilayah.
Lembaga Advokasi Konsumen Rentan (Lembaga AKAR) menilai, persoalan gas tabung 3 Kilogram ini sebetulnya sudah sering terjadi. Kejadiannya sering masih berulang dalam hal kelangkaan dan kenaikan harga tertinggi di masyarakat konsumen.
Pada kelangkaan dan naiknya harga eceran tertinggi elpiji 3 Kilogram saat ini, menyebabkan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang secara resmi melarang penjualan elpiji 3 Kilogram oleh pengecer mulai 1 februari 2025. Aturan baru dari pemerintah menetapkan, bahwa elpiji 3 kg hanya boleh dijual oleh agen atau pangkalan resmi yang terdaftar.
BACA JUGA: SPN Selopamioro Bakal Dilengkapi GOR, Seperti Ini Fungsinya
Mensikapi hal tersebut, Lembaga Advokasi Konsumen Rentan (Lembaga AKAR) mengeluarkan pernyataan sebagai berikut:
1. Adanya kebijakan pelarangan penjualan elpiji 3 Kilogram oleh pengecer, menurut Lembaga Advokasi Konsumen Rentan, membuktikan bahwa kebijakan ini sangat tergesa-gesa diambil. Sangat tidak berdasarkan atas data yang kuat. Selama ini, tempat yang paling mudah dan dekat dari warga masyarakat pengguna elpiji 3 Kilogram adalah ditempat pengecer.
2. Kami memberikan masukan kepada para pembuat kebijakan, pada prinsipnya, konsumen itu punya hak untuk membeli barang sesuai dengan harga atau nilai yang seharusnya, termasuk juga membeli di tempat di mana dia ingin membeli. Maka dalam hal ini tidak tepat ketika pemerintah memaksa gas 3 kilo itu harus di dibeli oleh konsumen di pangkalan.
3. Hak-hak konsumen gas elpiji 3 Kilogram perlu dilindungi, mengingat juga, di dalam gas elpiji 3 Kilogram ada subsidi dari pemerintah, maka hak-hak warga yang layak dan berhak untuk mendapatkan subsidi, perlu dimudahkan aksesnya untuk mendapatkan elpiji bersubsidi tersebut.
4. Perlu adanya aturan Perdagangan yang jelas dari hulu ke hilir untuk elpiji 3 kilogram, dari SPBE sampai ke Agen, Pangkalan hingga ke pengecer. Harganya diatur, sehingga memastikan konsumen yang berhak dan layak untuk elpiji 3 Kilogram mendapatkan harga sepantasnya. Dan bukan mengikuti harga pasar bebas, dimana pedagang menaikan harganya diluar aturan harga eceran tertinggi yang dari pemerintah. Kalau sampai harga pembelian konsumen di pengecer lebih dari harga eceran tertinggi tersebut, Maka pemerintah dalam ini Presiden, dihimbau memberikan instruksi kepada Gubernur, agar Gubernur mengeluarkan kebijakan-kebijakan berupa Peraturan Gubernur untuk mengatur kembali huru Hilir dari distribusi gas 3 Kilo. Termasuk dalam hal ini adalah maksimal harga Eceren tertinggi di pengecer itu berapa ribu. Sehingga konsumen punya kepastian harga yang jelas. Termasuk diaturan pergubnya nanti, ketika konsumen ternyata mendapatkan harga lebih tinggi dari HET, dimana dia bisa mengadukan hal tersebut.
BACA JUGA: Kejati Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah YAKKAP I Kulonprogo
Demikian press release Lembaga AKAR yang ditandatangani Saktya Rini Hastuti selaku Ketuanya dan diterima yogyapos.com, Rabu (5/2/2025), melalui Narahubung Dwi Priyono SH selaku Koordinator Bidang Hukum dan Pengaduan.
Diketahui, Lembaga AKAR sebagai suatu lembaga yang berfokus pada perlindungan konsumen, khususnya kelompok konsumen rentan, meliputi anak-anak, disabilitas, orang lanjut usia, perempuan dan kelompok miskin. Meskipun relatif masih baru, Lembaga AKAR mempunyai komitmen untuk bergerak bersama kelompok rentan untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen. “Kami membuka pengaduan melalui kontak: 083144600025,” ujar Dwi Priyono. (*/Red)
