Perlente dan Berkendara Jazz, Ternyata Copet Toko Swalayan

share on:
Kapolsek Kasihan Kompol Nandan Rochman SH MH saat memberikan keterangan pers, menunjukkan tersangka dan barang bukti kejahatan, Jumat (10/3/2023) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) – AST (52) lelaki asal Trimurti Srandakan Bantul, terbilang keren tapi kelakuannya tak patut ditiru. Ia berdandan perlente dan mengendarai mobil Jazz bersama seorang perempuan untuk mencuri di toko swalayan ‘Gonjen’ Tamantirto, Kasihan, Bantul, Selasa (7/3/2023).

Aksi AST terbilang rapi. Ia datang ke toko itu layaknya pembeli. Saat kondisi dirasa aman, ia pun sigap menjalankan aksiya ngutil alias mencuri sejumlah pakaian hingga minuman segar dan peralatan mandi.

Tapi apes! Aksi dia kali ini diketahui oleh salah seorang karyawan toko, sehingg segera dilaporkan kepada petugas keamanan setempat dan ditangkap, kemudian diserahkan ke Polsek setempat.

Kapolsek Kasihan Kompol Nandan Rochman SH MH mengungkapkan, hari itu Pukul 12.30 WIB swalayan sedang ramai pengunjung. AST bersama seorang perempuan datang dan masuk ke toko. Beberapa saat kemudian ia keluar  dan menuju ke mobil Honda Jazz yang diparkir di depan. Sedangkan teman perempuannya masih berada di dekat kasir.

Pada saat bersamaan Sri Wulan (30) seorang karyawan di toko itu merasa curiga bahwa lelaki itu sepertinya sosok yang beberapa hari lalu telah mengutil di tempat yang sama. Tanpa buang waktu, karyawan itu mengejar dan mendekati mobil AST lalu meminta paksa membukakan pintu mobil. Tersangka bersikukuh tak mau membukakan pintu mobil, bahkan jutru berupaya melarikan diri . Spontan saksi pun berteriak maling sehingga seketika massa berdatangan menangkap.

“Penangkapan dilakukan karena saat pintu mobil berhasil dibuka, kedapatan berbagai barang dintaranya pakaian hasil curian berjatuhan dari dalam mobil,” ujar Kompol Nandan.

Sementara itu perempuan yang diduga kuat sebagai teman AST, berhasil kabur sehingga sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AST kini ditahan di Mapolsek dan masih menjalani pengembangan pemeriksaan. Dia spesialis pelaku pencurian di toko swalayan dan diduga kuat melakukan aksi yang sama secara berulang di tempat lain.

Dari tangan AST berhasil diamankan barang bukti berupa puluhan potong baju termasuk BH, satu jas hujan, shampo beberapa botol, puluhan botol minuman segar dan sebuah mobil Jazz yang digunakan melakukan kejahatan.

“Tersangka dikenai Pasal 362 dan pasal 363 KUHP,” pungkas Kapolsek. (Spd)

 

 


share on: