Perkara Mutilasi Segera Disidangkan di PN Sleman

share on:
Kepala Seksi Pidana Umum Agung Wijayanto SE SH MH || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menerima pelimpahan berkas perkara tahap II kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan tersangka Heru Prastiyo (24) beserta barang bukti dari penyidik Polda DIY, Selasa (20/6/2023) pagi.

“Pada hari ini Selasa 20 Juni 2023 pukul 10.30 WIB telah dilaksanakan tahap dua penyerahan berkas tersangka Heru Prastiyo beserta barang bukti dari penyidik Polda DIY,” kata Kepala Kejari Sleman, Widagdo SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum Agung Wijayanto SE SH MH melalui keterangan tertulis.

Selanjutnya, Kejari mempersiapkan tim dengan menunjuk sejumlah JPU untuk segera memeriksa kelengkapan berkas serta menyusun surat dakwaan.

“Dalam waktu sesegera mungkin untuk dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sleman untuk dilaksanakan proses selanjutnya,” imbuh Agung Wijayanto.

Tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas II B Sleman selama 20 hari kedepan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP,” tandasnya.

Seperti pernah ditulis yogyapos.com, kasus pembunuhan disertai mutasi terhadap korban A (34) warga Kota Yogyakarta dilakukan oleh tersangka Heru Prastiyo warga Temanggung Jawa Tengah terjadi pada Minggu (19/3/2023) disebuah penginapan di kawasan Kapanewon Pakem Kabupaten Sleman. Pelaku diringkus petugas pada 21Maret 2023 di Temanggung. (Opo)

 


share on: