Peradilan Khusus Pertanahan, Sebuah Usulan Penyelesaian Sengketa Tanah

share on:
Chrisna Harimurti SH

TANAH merupakan sebuah aspek kehidupan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena semakin bertambahnya populasi manusia dimuka bumi maka kebutuhan untuk bertempat tinggal diatas permukaan tanah menjadi sebuah kebutuhan hidup manusia yang amat penting.

Seiring perkembangan waktu, tanah akan selalu menjadi sebuah komoditi yang direbutkan oleh berbagai pihak. Tanah memiliki nilai ekonomis, sehingga pertanahan seringkali terjadi antarpihak. Mereka memperebutkan hak tanah untuk bertempat tinggal atau pun untuk keperluan bisnis.

Sengketa di bidang pertanahan diselesaikan dalam jalur litigasi dan/atau non-litigasi, dalam praktiknya jalur litigasi (pengadilan) lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa pertanahan karena dipercayai dapat memberikan kepastian hukum dibandingkan dengan jalur non-litigasi yang dianggap masih belum mampu menjadi sebuah solusi atau belum dapat memberikan kepastian hukum.

Namun kondisi yang terjadi di lapangan, pihak yang memenangkan perkara sengketa pertanahan melalui jalur litigasi (pengadilan) terkadang masih belum mendapatkan kepastian hukum juga walaupun sudah dimenangkan oleh pengadilan tetapi belum dapat menikmati kemenanganya tersebut, karena pihak yang kalah cenderung mengabaikan putusan eksekusi pengadilan dan dengan gigih mempertahankan hak atas tanahnya.

Penyelesaian sengketa pertanahan dalam lingkup Peradilan Umum ataupun Peradilan Tata Usaha Negara, memerlukan kajian dan konsentrasi ilmu pertanahan yang lebih mendalam oleh hakim dalam menjatuhkan sebuah putusan.

Dalam sengketa pertanahan di peradilan umum yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan, idealnya diselesaikan dalam peradilan khusus seperti halnya dengan Peradilan Tindak Pidana Korupsi, Peradilan Hubungan Industrial, dan Peradilan Niaga.

Perihal pembentukan peradilan khusus berupa peradilan pertanahan tersebut dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawahMahkamah Agung dengan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pembentukan peradilan khusus tersebut juga mempertimbangkan asas manfaat, efisiensi dan produktivitas dan kepaduan sistem untuk menghindari timbulnya sengketa yurisdiksi.

Hal-hal yang mendasari bahwa diperlukannya Peradilan Pertanahan, antara lain:

1. Sengketa pertanahan setiap tahun selalu bertambah;

2. Belum adanya ‘payung hukum’ berupa Undang-Undang untuk Peradilan Pertanahan;

3. Peradilan Pertanahan sebelumnya pernah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan;

4. Isu Peradilan Pertanahan pernah dibahas dalam Rencana Pembangunan jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019 hingga terbentuknya Renstra BPN RI 2015-2019 dan RKP tahunan.

Perihal sengketa pertanahan tidak hanya berpusat pada status kepemilikan hak atas tanah saja melainkan tentang warkah atau asal usul tanah sehingga penyelesaian sengketa pertanahan tidak hanya aturan serta upaya hukum semata tetapi lebih menitikberatkan pada organ yang memutuskan suatu sengketa pertanahan yang memang memiliki kualifikasi, kompetensi dalam bidang pertanahan.

Dalam hal ini, penyelesaian sengketa pertanahan yang berada dalam kamar peradilan umum alangkah baiknya dipisah atau dispesialkan. Dikarenakan dalam upaya penyelesaian sengketa pertanahan dibutuhkan kompetensi hakim yang mumpuni dan mengerti tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan ilmu pertanahan yang dipadukan dengan aspek ilmu hukum dalam membuat sebuah putusan.

Idealnya, jika Peradilan Pertanahan dapat diwujudkan sepatutnya melibatkan peran hakim ad hoc yang dipilih dari kalangan Kementerian Agraria atau dari Akademisi-profesional yang memiliki kualifikasi konsentrasi ilmu dibidang pertanahan yang lebihmendalam, sehingga dapat terjadinya harmonisasi ilmu hukum dan ilmu pertanahan dalam sebuah putusan pengadilan.

Apabila Peradilan Pertanahan dapat terwujud, maka dapat memberikan keuntungan bagi para pencari keadilan dan sistem peradilan Indonesia, antara lain:

1. Dapat memberikan kepastian hukum, karena timbulnya sengketa pertanahan karena kepemilikan atas tanah dan yang memiiki tupoks iatas warkah dan data-data rigit adalah BPN;

2. Dapat meningkatkan profesionalitas penegakan hukum dalam sengketa pertanahan dimulai dari instrumen penegak hukum dan peradilan;

3. Sistem Peradilan dapat berkembang mengikuti perkembangan zaman yang selalu menghadirkan berbagai permasalahan sengketa yang relatif baru.

Disisi lain juga perlu ditingkatnya peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam membantu penyelesaian sengketa pertanahan ditingkan non-litigasi sebelum masuk kedalam ke tahap penyelesaian sengketa secara litigasi. Dikarenakan selama ini BPN tingkat kabupaten/kotamadya sudah memilikiseksi sengketa pertanahan dalam struktur organisasinya. Idealnya BPN khususnya seksi sengketa pertanahan semestinya dapat membuat suatu rekomendasi layaknya sebuah putusan yang dapat digunakan sebagai dasar hukum yang dapat diberlakukan bagi para pihak yang bersengketa, jikaterdapat para pihak tidak terima atas rekomendasi dari BPN tersebut, maka sengketa tersebut dapat diajukan di pengadilan negeri setempat khususnya Peradilan Pertanahan yang dicita-citakan.

Tanah merupakan suatu faktor yang sangat penting dalam aspek kehidupan manusia, merupakan salah satu resource strategis yang menjadi kebutuhan dan kepentinganpribadi, badan hukum, dan sektor-sektor pembangunan. Namun pada kenyataannya yang terjadisaatini di Indonesia, banyak perselisihan dan sengketa yang timbul karena adanya ketimpangan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Bahkan jumlah sengketa tanah tersebut cenderung meningkat seiring dengan berjalannya waktu. Permasalahan terkait pertanahan merupakan salah satu permasalahan di Indonesia yang sering melibatkan stakeholders yang sangat luas serta memiliki banyak kepentingan terhadap sumber-sumber agraria, tidakhanya antar rakyat dengan rakyatsaja, melainkan rakyat versus pemilik modal besar, dan/atau rakyat versus pemerintah termasuk BUMN.

Kasus pertanahan yang muncul semakin marak khususnya di era reformasi seperti beberapa diantaranya adalah yang terjadi di Mesuji-Lampung, Bima-Nusa Tenggara Barat, Harjokuncaran-Jawa Timur, Situbondo-Jawa Timur, dan Pangkalan Udara Atang Sanjaya-Jawa Barat, yang sedang marak adalah Penggunaan Tanah Kas Desa yang tidak sesuai aturan dan telahada Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY.” Bahwa usulan tersebut sangat penting dan urgent, sebagai bentuk pencegahan serta penindakan, sebagai badan peradilan yang memutus kejahatan- kejahatan terkait banyaknya Mafia Tanah”.

Bahwa sengketa kepemilikan tanah lainnya yang sering dianggap sebagai unresolved problem serta tidak dapat diselesaikan secara tuntas oleh lembaga Peradilan Umum. Masalah pertanahan merupakan suatu permasalahan yang cukup rumit dan sensitif sekali sifatnya, karena menyangkut berbagai aspek kehidupan baik bersifat sosial, ekonomi, politis, psikologis dan lain sebagainya, sehingga dalam penyelesaian masalah pertanahan bukan hanya memperhatikan aspek yuridis akan tetapi juga harus memperhatikan berbagai aspek kehidupan lainnya agar supaya penyelesaian persoalan tersebut tidak berkembang menjadi suatu keresahan yang dapat menggangu stabilitasmasyarakat.

Munculnya berbagai masalah mengenai tanah menunjukkan bahwa penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah di negara kita ini belum tertib dan terarah. Masih banyak penggunaan tanah yang saling tumpang tindih dalam berbagai kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Disamping itu, fakta juga menunjukkan bahwa penguasaan dan pemilikan tanah masih timpang. Ada sekelompok kecil masyarakat yang memiliki tanah secara liar dan berlebihan, dan ada juga sekelompok besar masyarakat yang hanya memiliki tanah dalam jumlah sangat terbatas. Bahkan banyak pula yang sama sekali tidak memiliki, sehingga terpaksa hidup sebagai penggarap. Tidakjarang pula, dan bukan barang aneh, timbul ihwal penguasaan tanah oleh oknum-oknum tertentu secara sepihak.

Lebih lanjut beliau mengemukakan bahwa permasalahan yang pertama dan kedua penyelesaiannya lebih menitikberatkan pada pelaksanaanperaturan secara konsekuen dan konsisten. Bila masalah ini tidak dapat diselesaikan dengan baik, sengketa berkepanjangan akan selalu terbuka. Keresahan sosial yang timbul sebagai ekses penyediaan tanah untuk pembangunan pada umumnya berkisar pada penentuan ganti kerugian atau penentuan harga tanah yang wajar. Sengketa perdata masalah tanah pada umumnya diselesaikan melalui pengadilan, baik dalam lingkup Peradilan Umum maupun Peradilan Tata Usaha Negara.

Bahwa menurut PKHPKP pembentukan pengadilan yang menangani masalah pertanahan sangat penting, sebenarnya bukanlah hal baru. Pada tahun 1964 pernah dibentuk Pengadilan Landreform berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 1964 tentang Pengadilan Landreform. Pengadilan ini bertugas menyelesaikan perkara-perkara yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Landreform. Tetapi kemudian dalam perjalanannya, Pengadilan Landreform resmi dihapuskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1970 tentang Penghapusan Pengadilan Landreform karena dinilai tidak efektif. Sehingga dengan demikian apabila terjadi sengketa yang berkenaan dengan Landreform, maka penyelesaiannya akan dilakukan melalui proses Peradilan umum.

Gagasan untuk menghidupkan kembali Peradilan Pertanahan adalah langkah yang tepat dan strategis. Tidak saja untuk kepentingan kekinian dalam menyelesaikan konflik (conflict resolution), namun juga memiliki kepentingan untuk mengurangi dan mengantisipasi konflik agraria di masa depan (conflict prevention). Namun yang perlu diperhatikan adalah masih belum adanya “payung hukum” yang mengatur secara jelas dan terperinci mengenai pengadilan pertanahan.

Upaya pembentukan pengadilan pertanahan memang terlihat dari pembahasan DPR bersama pemerintah terkait RUU Pertanahan. Di dalam RUU pertanahan, ketentuan mengenai pengadilan pertanahan memang sudah diatur. Bahwa sebelum dijadikan dasar serta pembentukannya, diperlukan studi dan perencanaan yang matang. Rencana jangka pendek hingga jangka panjang diperlukan sebelum pengadilan pertanahan bisa dibentuk dan dijalankan.

Rencana jangka pendek dapat berupa studi dan pembahasan bersama baik di lingkungan internal BPN RI maupun pembahasan bersama instansi terkait seperti BAPPENAS, Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, POLRI, dan Instansi terkait lainnya. Sedangkan rencana jangka panjang adalah penyusunan Undang-Undang Pengadilan Pertanahan dan  peraturan pelaksananya sebagai payung hukum pembentukan dan pelaksanaan pengadilan pertanahan serta pembentukan perangkat pengadilan pertanahan. Hal inidapat dilaksanakan setelah kajian pembentukan pengadilan pertanahan selesai dilaksanakan.    

Maka menurut PKHPKP sangat perlu adanya Pembentukan Pengadilan Pertanahan secara Ad-Hoc sebagai bagian dari Peradilan Umum dapat menjadi solusi penting dalam memecahkan permasalahan pertanahan di Indonesia, serta banyaknya dugaan Praktik Mafia Tanah. Solusi ini dapat menjadi solusi jangka panjang dengan mempertimbangkan penyiapan aspek infrastruktur aturan dan perangkat hukum untuk mendukung terbentuknya pengadilan ini.  Dengan demikian diharapkan visi pembentukan pengadilan pertanahan bukan hanya sekedar visi yang kemudian hanya menjadi sekedar mimpi belaka tetapi dapat menjadi sebuah visi menjanjikan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis dan tepat waktu.

Sekelumit gagasan penyelesaian sengketa pertanahan berlangsung secara mandiri sedemikian rupa. Semoga artikel ini dapat menjadi pertimbangan Menteri ATR-BPN dan Tata Ruang RI. Kami haturkan terima kasih, bahwa untuk Sumber Daya manusia kami siap apabila dibutuhkan untuk audiensi, kami juga bekerjasama dengan Universitas-universitas yang mempunyai kapabilitas dan kemampuan yang tepat dalam menyusun bersama gagasan tersebut sekian. (Chrisna Harimurti SH,  Ketua Perkumpulan Konsultan Hukum Pertanahan, Konstruksi dan Properti/PKHPKP)

 

Note:

Perkumpulan Konsultan Hukum Pertanahan, Konstruksi dan Properti (PKHPKP) sebagai wadah Advokat- Konsultan Hukum yang secara khusus aktif dalam bidang Pertanahan, Kosntruksi dan Properti Pendirian dan Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI.

 


share on: