Penjual Miras di Seyegan Didenda Rp 5 Juta

share on:
Petugas, Saksi dan Penyidik Satpol PP Sleman usai sidang || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Terbukti menjual minuman keras (Miras) tidak mempunyai izin, Dimas Argonta MT (21) warga Jalan Flamboyan Karangasem Caturtunggal Depok Sleman, di hukum membayar denda Rp 5 juta atau subsider kurungan tujuh hari oleh hakim tunggal Intan Tri Kumalasari SHdalam persidangan di PN Sleman, Kamis (6/4/2023).

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 79 Ayat (14) Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Saksi disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan || YP-Agung DP

Terdakwa diajukan ke persidangan setelah ditangkap hasil oleh petugas Satpol PP pada 31 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, di Toko 'Baru' Srikaton Kapanewon Seyegan Sleman. Dalam penangkapan itu berhasil disita barang bukti 102 minuman beralkohol terdiri 59 botol dan 43 kaleng jenis Fren Ship, Gilbey's Distiller's Blend, Vibe Black Tea, Haineken, Draf Beer, Anggur Kolesom Biru dan Anggur Merah Kawa Kawa.

“Kami sebagai penyidik menerima putusan hakim meski secara pribadi kurang puas karena kalau bisa  lebih tinggi,” ungkap FX Anom Krisjatmono SH SSos selaku penyidik didampingi Arif Kurniawan SH dan Sunardi SH kepada yogyapos.com usai sidang.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang selama ini sering mengonsumsi minum keras agar berhenti. “Karena apa untungnya ngak ada uang hilang, kesehatan menurun dan organ rusak. Selain belum dampaknya seperti kita naik motor menabrak dengan ini merugikan diri sendiri juga orang lain,” pesannya. (Agn)

 


share on: