Yogyapos.com (BANTUL) – Sakit hati karena dipecat dari tempatnya bekerja, HD (25) nekat pencuri sejumlah barang antik milik majikan. Namun sepandai-pandai melarikan diri, ia akhirnya berhasil ditangkap di kota kelahirannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria asal Ngrawan Dolopo, Madiun Jawa Timur itu kini berstatus tersangka dan ditahan di Mapolsek Srandakan, Bantul.
BACA JUGA: Bea Cukai-Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika Internasional Senilai Rp 13,7 M
“Tersangka kami tahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kapolsek Srandakan, Kompol Sudarno SH didampingi Kanit Reskrim AKP Sutrisno SH MH dan Kabag Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jefry SSn, Jumat (24/2/2023).
Kompol Sudarno mengungkapkan akibat pencurian yang dilakukan tersangka, maka saksi korban pengusaha barang-barang antik Novita Sisharyati (42) menderita kerugian ratusan juta rupiah.
Terkuaknya aksi pencurian ini bermula ketika dua karyawan korban, Kasiyar (40) dan Suparno (33) hendak mengambil mesin bor tembok ada kejanggalan. Pasalnya di tempat berdekatan dengan tempat menyimpan mesin bor tersebut tak terlihat lagi sejumlah barang antik, diantaranya kain tenun benang emas, baki perunggu, goci cina, lampu antik dan marmer, panel listrik serta kayu jati.
BACA JUGA: 969 Gram Ganja dan 1008 Pil Sapi Dipasok dari Aceh, 2 Tersangka Diamankan dan Seorang Buron
Korban yang menerima pengaduan dua karyawan tersebut kemudian melanjutkan laporannya ke Polsek Srandakan, pada 13 Februari 2023. Dan berkat kejelian polisi, tersangka berhasil ditangkap.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda moto, ponsel dan dua meja marmer. Sedangkan barang antik lainnya belum berhasil diamankan karena sudah dijual oleh tersangka.
“Motif pencurian karena sakit hat diberhentikan dari pekerjaa dan motif ekonomi. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya pidana penjara 7 tahun penjara,” tegas Kompol Sudarno. (Spd)
